bakaba.co, Jakarta — Para advokat yang bernaung di bawah organisasi profesi PERADI dan KAI, mengajukan judicial review, uji materi terkait kepastian hukum hak imunitas advokat.
“Uji Materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kepastian hak imunitas advokat.” ujar Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H
Salah seorang kuasa hukum pemohon Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., mengatakan via press-rilis, para pemohon akan mendaftarkan gugatan ke kantor Mahkamah Konstitusi siang ini, Senin, 25 Juni 2018.
Pengajuan uji materi ini dilakukan 5 advokat yakni Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H., Hermawanto, S.H., M.H., Herwanto, S.H., M.H., Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, S.H. dan Firly Noviansyah, S.H. Sementara tim kuasa pemohon adalah Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H , Ryan Muhammad, S.H., M.Si. dan Raden Laksito Pangluaran, S.H.
Pokok masalah
Para pemohon mengatakan, advokat dalam menjalankan tugasnya berpotensi secara pasti dapat dituntut di pengadilan baik secara perdata dan pidana saat diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (perdata) atau melakukan dugaan tindak pidana.
Padahal dalam menjalankan tugasnya, profesi advokat sangat rentan masuk ke dalam unsur-unsur yang melanggar ketentuan norma perdata maupun pidana walaupun yang dilakukan berdasarkan itikad baik.
Apabila penilaian atas kinerja advokat dilakukan oleh Pengadilan tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA), itu tidak sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh Pasal 16 UU Advokat. “Oleh karena itu, ketentuan norma a quo merugikan advokat karena menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Victor.
Lebih jauh dikatakan, pemanggilan dan pemeriksaan ataupun dituntutnya advokat di pengadilan, baik secara perdata maupun pidana karena diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik perdata maupun pidana tanpa melalui mekanisme pemeriksaan itikad baik oleh DKOA, telah terpenuhi beberapa akibat, antara lain; a. telah mencoreng kehormatan Profesi Advokat (Officium Nobile): b. telah melanggar ketentuan norma a quo; c. mengakibatkan para pemohon mengalami ketidakpastian hukum terhadap berlakunya norma a quo, di mana advokat tetap dapat dituntut di secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya.
Padahal kata Victor, norma a quo telah memberikan jaminan adanya Hak imunitas yang penekanannya ada pada Itikad baik (Putusan MK No. 7 Tahun 2018). Hal ini telah melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Tidak dapat dituntut
Secara hakikatnya, advokat memiliki hak imunitas, tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dalam memberikan layanan jasa hukum.
Hak imunitas advokat dalam kaitannya dengan ini bahkan diakui dan diperkuat oleh ketentuan-ketentuan norma internasional, di antaranya; Basic Principles on the Role of Lawyers, International Bar Association Standards, dan World Conference of the Independence of Justice.
Selain itu hak imunitas advokat juga diperkuat dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, di antaranya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 88/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XVI/2018.
Selain itu, perlakuan hak imunitas advokat seharusnya dipandang sejalan, selaras, dan setara dengan hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta sejalan, selaras, dan setara dengan hak imunitas anggota BPK sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Sebenarnya, hak imunitas advokat semata-mata bertujuan untuk melindungi advokat dalam menjalankan fungsi profesinya, khususnya terkait pembelaan dan pemberian nasehat kepada klien,” ujar Victor.
Berdasarkan dalil-dalil argumentasi tersebut di atas, para pemohon berpendapat apabila advokat diduga melakukan tindakan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan, maka proses penindakannya terhadap advokat yang bersangkutan tidak dapat langsung dilakukan tindakan penyelidikan/penyidikan dalam proses hukum acara pidana, maupun langsung diajukan gugatan ke pengadilan dalam proses hukum acara perdata. Melainkan harus melalui persetujuan atau keputusan dari hasil pemeriksaan sidang di DKOA.
Ketentuan pasal-pasal UU advokat yang diuji konstitusionalitasnya kepada Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 16, yang menyatakan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Terhadap frasa “tidak dapat dituntut secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik” apabila tidak dimaknai bahwa “pengajuan permohonan gugatan perdata ataupun proses pemanggilan dan permintaan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dapat dilakukan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Profesi Advokat” bertentangan dengan UUD NRI 1945, di antaranya yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).
>Afs/rel