PENGELOLAAN ilmu pengetahuan dan kebudayaan di Minangkabau, atau Sumatera Barat, patut menjadi perhatian bersama. Perhatian yang menunjukkan betapa pentingnya ilmu pengetahuan dikelola secara lebih baik, dalam arti yang luas.
Secara sederhana, saya pernah mengajukan persoalan ini sebagai sebuah tugas yang diemban oleh Fakultas Ilmu Budaya UNAND , yang sudah memamasuki usia ke-36 tahun. Dalam banyak kesempatan lain, saya mengusulkan agar tugas-tugas pengelolaan ilmu pengetahuan dan kebudayaan di Sumatera Barat menjadi kerja bersama, antara lembaga-lembaga kebudayaan, komunitas seni dan sastra, para pakar, pemuka adat dan agama, dan lain sebagainya. Inisiatif ini saya sodorkan pula kepada lembaga legislatif agar dapat mengajukan ranperda kebudayaan. Juga gagasan agar dibentuk dewan kebudayaan Sumatera Barat.
Apakah usaha seperti ini penting? Seberapa penting?
Kita lihat Minangkabau atau Sumatera Barat pernah dan masih menjadi daerah yang menduduki posisi penting dalam ranah kebudayaan, kesenian, pendidikan, politik, dan sebagainya. Kajian-kajian mengenai peran kebudayaan, adat, sistem sosial, pendidikan, dan lain sebagainya tidak dapat dilepaskan dalam konstelasi yang lebih luas secara nasional. Sesuatu yang secara gamblang dapat kita baca dan temukan dalam literatur.
Sayangnya, persoalan pengelolaan ilmu pengetahuan, sejarah intelektual, budaya, di sini masih belum terkelola dengan baik. Tidak mudah kita menemukan tempat, seperti perpustakaan, dokumentasi, pusat studi, pusat kebudayaan, pusat kesenian, lembaga pendidikan, yang secara lengkap atau hampir lengkap, menyediakan keperluan bagi kajian, penguatan, pengembangan, penciptaan, diskusi mengenai itu semua.
- Baca Juga: Identitas Kultural Orang Minangkabau
Sementara lembaga, program, atau keinginan untuk pemajuan kebudayaan tidak henti-hentinya dilakukan. Bahan-bahan hasil berbagai kegiatan seperti pendokumentasian, penelitian, penciptaan, ada di mana-mana.
Koleksi dokumentasi tersebar di banyak tempat. Rumah-rumah baca berdiri. Kegiatan literasi terus dikembangkan. Namun arahnya belum jelas benar kemana akan menuju. Sasaran program tidak disusun dengan baik. Atau bahkan, tidak jelas bagaimana konsep dan pergerakannya diarahkan.
Dalam situasi seperti ini, saya melihat sisi pengelolaan ilmu pengetahuan, baik yang tersimpan dalam bentuk karya tulis, penciptaan seni, program kegiatan, harus diperhatikan. Pengelolaan ilmu pengetahuan dapat menjadi sebuah tahap yang memungkinkan kita mendapatkan sumber kekuatan dan bahan dalam langkah berikutnya. Mengurangi pengulangan-pengulangan yang menghambat kita untuk menggerakkan kebudayaan.
Seperti apa wujudnya? Kita sudah beberapa kali memiliki lembaga-lembaga yang mengurus kebudayaan. Ada DKSB (Dewan Kesenian Sumatera Barat), PPIM (Pusat Penelitian dan Ilmu Minangkabau), Genta Budaya, Taman Budaya, DKP (Dewan Kesenian Padang) Balai Bahasa, BPNB, BPCB, dan Dinas Kebudayaan. Ada beberapa inisiatif untuk mendirikan yayasan-yayasan yang memiliki ruang kerja di ranah kebudayaan. Sejumlah komunitas seni dan budaya. Ruang baca. Perpustakaan.
Menurut saya, dari analisis yang saya lakukan, keberadaan lembaga yang menghubungkan dan bekerja sama antara publik dan pemerintah seperti DKSB dan PPIM merupakan institusi yang paling masuk akal untuk secara lama mengurus kebudayaan, dalam hal ini mengelola ilmu pengetahuan. Di lembaga ini kerja sama dapat berwujud pada ketersediaan dana oleh pemerintah dan dikelola oleh orang-orang yang memang memahami atau berpengalaman dalam ranah kebudayaan.
Sayangnya, kedua lembaga ini menunjukkan nasib yang berkebalikan dengan posisi dan peranan pentingnya. Dan pangkal-bala dari nasib malang ini adalah pemerintah dan legislatif, yang seharusnya mendukung keberlangsungannya. Selain juga tentu saja ketidakgigihan kalangan seniman dan budayawan dalam memperjuangkannya.
Karena itu, dalam bentuk yang kurang lebih sama, saya mengajak kita semua untuk dapat mengelola pengelolaan pengetahuan, dan program-program yang mendukungnya, seperti dewan kebudayaan Sumatera Barat, misalnya, agar kita dapat lebih fokus dan terarah dalam kerja-kerja kebudayaan. Atau bisa saja bukan dalam naungan lembaga semacam ini, misalnya dengan sebuah perkumpulan atau diskusi seri dan perpustakaan yang lebih cair suasananya.
Lembaga atau perkumpulan dan perpustakaan yang dapat memberikan program-program ilmiah, kreatif, penciptaan, pendampingan, menggerakkan potensi dan kekayaan seni budaya kita.
Kebudayaan, pada akhirnya, adalah bagaimana kita pelaku dan pemilik kebudayaan ini, menerima dan memutuskan apa yang akan kita lakukan, dan bukan pada tawaran dan pengaruh yang diberikan oleh pihak lain untuk kita laksanakan.(*)
✓ Penulis, Sudarmoko, Dosen pada Fakultas Ilmu Budaya, Unand, dan sedang proses menuntaskan program Doktor di Leiden University, Belanda
✓ Pemikiran ini disampaikan dalam orasi pada peringatan ’28 Tahun Komunitas Seni Intro’, Payakumbuh, Rabu, 20 Juni 2018.