bakaba.co, Agam ~ Rancangan Perda provinsi tentang Nagari (Ranperda Nagari) di Sumbar yang tidak memperlihatkan semangat ‘kembali ba-nagari’ membuat prihatin niniak mamak yang berhimpun dalam Karapatan Niniak Mamak Minangkabau (KNMM).
Keprihatinan itu tergambar dalam diskusi tentang Ranperda Nagari oleh para pengurus KNMM di sekretariatnya di Canduang, Agam, setiap minggu beberapa bulan terakhir.
Pada rancangan awal yang diajukan eksekutif, atau gubernur ke DPRD Sumbar ada sedikit harapan. Ranperda, pada bagian menimbang poin (a) nomenklaturnya memberi harapan. Lengkapnya berbunyi: bahwa Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak murni adat
Masalahnya kata Asbir, di Ranperda tersebut tidak ditemukan ‘hukum adat’ apa yang dijadikan dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari. Selain itu, pasal 103 UU Desa berkaitan dengan ‘desa adat‘ tidak dijadikan landasan. Justru yang dirujuk pasal 109 berkaitan dengan desa pemerintah.
Bahkan, dalam perkembangan pembahasan Ranperda harapan bagi kembalinya Nagari di Sumbar, semakin tipis. Pansus yang dibentuk DPRD melakukan kunjungan ke masyarakat sejak bulan Juli lalu. Di setiap pertemuan, berbagai masukan ditampung pansus.
“Terakhir muncul rumusan baru, yang semakin mengaburkan, semakin jauh dari harapan dan substansi Perda tentang Nagari yang diharapkan bisa mengembalikan marwah adat Minangkabau,” kata Asbir Dt. Rajo Mangkuto, salah seorang penasehat organisasi Karapatan Niniak Mamak Minangkabau, Minggu, 15 Oktober 2017, di Sekretariat KNMN.
Baca juga: Perda Nagari Sumbar Miskin Visi Kebudayaan Minang
Rasa prihatin terhadap ranperda Nagari membuat KNMN melakukan telaahan, berdiskusi dan merumuskan berbagai masukan dan saran. KNMN telah menyampaikan saran, tertulis, ke DPRD Sumbar September 2017 berkaitan ranperda tentang Nagari itu.
“Karapatan Niniak Mamak Minangkabau telah menyampaikan usulan ke dewan Sumbar. Kita ingin Perda Nagari yang dihasilkan bisa mencerminkan dan memastikan prinsip-prinsip Nagari kembali ditetapkan dan memiliki payung hukum yang pasti di Perda Provinsi,” kata Dt. Ambasa, Ketua Harian Karapatan Niniak Mamak Minangkabau.
Tarik menarik
Dalam diskusi internal Karapatan Niniak Mamak Minangkabau, Dt. Patiah dari Suayan, 50 Kota menilai Ranperda Nagari masih setengah hati. Meski begitu, di akomodasinya niniak mamak yang diberi akses dan jadi pengurus di tiga lembaga di nagari, cukup memberi harapan.
Soal lembaga di nagari pada Ranperda terbaca, ada tiga lembaga di nagari yakni Kapalo Nagari dan perangkat sebagai eksekutif, Karapatan Nagari (legislatif, perwakilan masyarakat) dan Peradilan Nagari (yudikatif). Sumber daya manusia yang akan mengisi lembaga-lembaga tersebut berasal dari unsur niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai.
“Memang masih jauh dari sempurna. Dengan adanya niniak mamak di tiga lembaga di nagari, sudah ada sedikit pemahaman pemerintah bahwa niniak mamak tidak lagi diabaikan seperti yang terjadi selama ini,” kata Dt. Patiah.
Salah seorang peserta diskusi menginformasikan bahwa Ranperda Nagari tersebut sudah berubah banyak dari konsep awal. Berbagai usulan yang ditampung pansus DPRD secara signifikan mengubah ranperda. Salah satunya bahwa unsur generasi muda dan bundo kanduang kembali muncul sebagai unsur yang bisa menjadi pengisi dan duduk di tiga lembaga di nagari.
“Tarik menarik kepentingan berbagai pihak dalam penyusunan ranperda nagari ini sangat kelihatan,” ujar Sutan Mangkuto, Sekum KNMM.
Menurut informasi awal, Ranperda Nagari Sumbar akan diplenokan akhir September. Tetapi tidak jadi. Sampai sekarang, kata Sutan Mangkuto, belum jadi diplenokan.
Asbir Dt. Rajo Mangkuto menyampaikan pendapat, jika akhirnya Perda tentang Nagari yang disahkan tidak sesuai dengan harapan sebagai jalan untuk memperbaiki kondisi nagari dan kehidupan masyarakat di nagari berdasarkan hukum adat Minangkabau, Karapatan Niniak Mamak Minangkabau perlu bersikap proaktif mempersoalkannya.
“Kita bisa mengajukan peninjauan kembali meminta ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda tentang Nagari tersebut. Langkah tersebut dapat dilakukan, tidak hanya niniak mamak, tapi juga komponen masyarakat yang peduli dengan kembalinya marwah Minang,” kata Asbir Dt Rajo Mangkuto.
» asraferi sabri/bakaba