Muhammad S.A.W dan Praktik Demokrasi di Kota Madinah

redaksi bakaba

belajar dari sejarah politik state-polis yang dibangun Muhammad S.A.W di Madinah, mengajarkan kepada kita tentang bagaimana tujuan utama dari demokrasi itu sendiri.

Gambar oleh Konevi dari Pixabay
Gambar oleh Konevi dari Pixabay

 

Irwan, S.H,I.,M.H.
Irwan, S.H,I.,M.H.

~ Irwan Rajo Basa

Nabi Muhammad S.A.W adalah pemimpin, yang dalam dirinya terkandung peran sebagai seorang nabi dan rasul serta sebagai pemimpin bagi komunitas Islam.

Muhammad S.A.W menjalankan fungsi keagamaan (kenabian) berdasarkan garis wahyu ilahiyyah yang diwajibkan bagi umat Islam untuk mematuhinya. Garis hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram yang ditetapkannya, menjadi sistem hukum yang secara langsung dipandu oleh Allah SWT.

Kenabian Muhammad S.A.W menempatkan posisinya sebagai seorang insan kamil, dengan segala kesempurnaan melebihi manusia-manusia biasa yang hidup di Arab pada waktu itu sampai saat ini.

Muhammad S.A.W diutus sebagai rahmatan lil alamin (penebar kasih sayang bagi semesta). Oleh karenanya – wama yantiqu ‘anil hawa in huwa illa wahyu yuwha ilaiha – tidak satupun yang keluar dari lisan dan narasi Muhammad yang bersumber dari fakultas kemanusiaannya.

Melainkan semuanya adalah wahyu Allah SWT kepadanya. Karenanya, mengakui Muhammad sebagai nabi dan rasul adalah bukti ke-imanan yang berkorelasi dengan kepercayaan monoteistik kepada Allah SWT.

Kota Mekah dan Madinah secara politik terdiri dari beragam suku dengan kepimpinan langsung para ketua suku. Muhammad tidak pernah memutus kepatuhan kepada pimpinan suku, selama kepatuhan itu tidak berkaitan dengan ke-tauhid-an.

Dalam konteks sosial-kemasyarakatan, pemimpin masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada pemimpin kaum. Sementara, kepemimpinan spiritual dan ke-Islam-an, tunduk dan patuh kepada Muhammad, sang nabi dan rasul.

Hampir tidak ditemukan satu catatan pun – terlepas dari masalah ke-Tauhidan – Muhammad memaksa masyarakat untuk tunduk dan melawan kepimpinan suku. Sebab, Muhammad hanya menuntut kepatuhan religius kepada Muhammad dan Tuhan-Nya.

Selama kepatuhan itu berhubungan dengan sikap pembangkangan kepada Muhammad S.A.W dan Tuhan-Nya, maka masyarakat mesti lebih memilih kepatuhan dan ketundukan kepadanya, daripada kepada pemimpin sosial mereka. Muhammad hanya mendeklirkan dirinya sebagai imamul mukminin. Pemimpin bagi orang-orang yang beriman. Tidak menyembah selain Tuhan, kecuali Allah SWT.

Kepatuhan sosial umat Islam di bawah panji kepemimpinan Muhammad sebagai nabi dan rasul berhasil mengelompokkan masyarakat kepada pengikut Muhammad (muslim-mukmin) dan kelompok masyarakat penentang Muhammad atau kafir.

Pembukaan (futuhal Islam) wilayah-wilayah baru semata-mata dilakukan untuk memberi peluang dan kesempatan bagi umat Islam merdeka dan penuh kebebasan mempraktikkan agama Islam, tanpa dihalangi dan ataupun diancam oleh orang-orang kafir.

Piagam Madinah yang dibuat Muhammad pada tahun 622 M di Madinah adalah konstitusi tertulis antara kelompok agama dan suku di Madinah terkait dengan independency –community di bawah kontrol dan pengawasan Muhammad.

Ia tidak menghancurkan pluralisme agama dan suku budaya yang hidup di Madinah, melainkan merekat komitmen masyarakat yang plural itu dalam satu kaidah politik kalimatun sawa.

Dalam rangka menjaga komitmen politik – konstitusi Madinah – yang telah disepakati secara bersama-sama dalam satu ikatan kemanusiaan, tindakan tegas diambil oleh Muhammad kepada setiap individu atau pun kelompok suku dan kaum yang jelas-jelas melanggar komitmen yang telah dibuat.

Sekalipun perperangan antarkaum yang telah terikat dalam perjanjian itu terjadi, hal itu semata-mata dilakukan atas dan untuk kepentingan menghormati konstitusi yang telah dibuat, bukan untuk menundukkan keberagaman menjadi satu.

Negara kota (state city) yang dibangun Muhammad dengan membiarkan hidupnya keberagaman suku dan agama, tidak membatasi peran kepemimpinan Muhammad untuk terlibat aktif menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, harta dan pidana yang dihadapi oleh kaum yang terikat dalam perjanjian.

Muhammad menjadi pemimpin sosial bagi seluruh kelompok masyarakat dan kepentingan yang hidup di Madinah.

Kedudukan Muhammad  sebagai pemimpin dalam lingkup Madinah, menurut Robert A. Dahl (1991; 5) menggambarkan sebagai gagasan dan idealisme polis, yaitu negara-kota kesatuan yang kecil yang terdiri dari sanak saudara dan teman-teman, terus hidup dengan makmur.

Madinah di bawah kepemimpinan Muhammad melalui komitmen politik untuk saling menjaga dan melindungi antar sesama penandatangan konstitusi dengan tetap menjaga perbedaan masing-masing. Ia berhasil membangun kepercayaan publik polis terhadap keadilan, musyawarah, dan persamaan hak semua kaum.

Sekali pun Khalil Abdul Karim merinci 14 tipe negara agama, tipologi yang dibuat Khalil cenderung membatasi keluwesan sikap politik Muhammad S.A.W di Madinah, seperti digambarkan Khalil dalam tulisannya (Khalil Abdul Karim, 2015;3-9).

Oleh karenanya, prinsip keadilan, musyawarah, yang dibangun Muhammad S.A.W, bukan melalui otoritas wahyu, akan tetapi lebih kepada filosofi semangat ke-Tuhanan.

Sehingga, basis sosial tempat persemaian demokrasi itu tidak dirusak oleh Muhammad dengan ego kenabian yang diembannya.

Dengan penuh ketelitian dan kecermatan, Muhammad S.A.W sadar, bahwa memelihara basis sosial untuk bersemainya nilai-nilai demokrasi itu sangat penting. Bahkan lebih penting dari sekedar masuk Islamnya masyarakat Madinah yang dilakukan dengan cara paksaan.

Tipikal lemah lembut dan kasih sayang yang terpatri dalam diri Muhammad S.A.W, mengajarkan pesan penting dari dakwah Islam bahwa kepemimpinan bukan tujuan penting.

Sebab, yang lebih utama dan terpenting adalah terbangunnya basis sosial yang Islami. Dari basis sosial itulah kelak, Islam akan hidup dan tumbuh subur dan berkembang dengan sendirinya.

Belajar dari sejarah politik state-polis yang dibangun Muhammad S.A.W di Madinah, mengajarkan kita tentang tujuan utama dari demokrasi itu sendiri.

Bukan masalah siapa yang memimpin, yang penting ialah mengenai bagaimana menumbuhkan komitmen yang ikhlas mengikat setiap orang yang hidup dalam keberagaman dengan komitmen berkeadilan, musyawarah, dan persamaan hak. **

*Penulis, Advokat & peneliti pada Portal Bangsa Institute
**Gambar oleh Konevi dari Pixabay 

Next Post

Sepakat Nagari untuk Pemekaran AgamTuo Terus Mengalir

Dari 49 nagari, 35 nagari sudah melakukan musyawarah nagari dan menerbitkan Surat Kesepakatan Dukungan dan Usulan Diprosesnya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agamtuo.
Pertemuan Komisi I DPRD Agam dengan walinagari, Bamus dan tokoh-tokoh masyarakat dari nagari-nagari di Kec Sungaipua

bakaba terkait