bakaba.co | Agam | Kesepakatan nagari-nagari yang berada di Agam bagian timur yang mendukung dan mengusulkan pemekaran Agam diproses, terus bertambah. Dari 49 nagari, 35 nagari sudah melakukan musyawarah nagari dan menerbitkan Surat Kesepakatan Dukungan dan Usulan Diprosesnya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agamtuo.
“Proses pemekaran atau dibentuknya daerah otonomi baru diawali dengan usulan masyarakat berdasar musyawarah nagari. Surat usulan melalui panitia disampaikan ke DPRD. Segeralah setiap nagari bermusyawarah, setelah itu tugas DPRD lagi yang melanjutkan prosesnya bersama bupati.”
Demikian pesan utama yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dalam pertemuan dengan masyarakat bersama anggota DPRD Agam Komisi I di dua tempat: Ampek Angkek dan Sungaipua, Selasa, 18 Februari 2020.
Pertemuan seluruh anggota Komisi I DPRD Agam bersama pimpinan Dewan di Aula Kantor Camat Ampek Angkek dan Sungaipua, mengundang wali-wali nagari, ketua dan anggota Bamus, ketua dan anggota KAN serta tokoh-tokoh masyarakat di dua kecamatan tersebut. Pertemuan itu khusus menyangkut rencana memproses dan mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Agam.
- Baca juga: Pemekaran Agam untuk Bisa Sama Sejahtera
Sebelumnya, 20 Desember 2019 di Balairung Nagari Sungapua juga sudah diadakan pertemuan yang lebih luas. Hadir pada kesempatan itu Panitia DOB AgamTuo, Anggota Komisi I DPRD Agam dan para walinagari, ketua Bamus dan ketua KAN dari nagari-nagari yang berada di Agam bagian timur. Setelah pertemuan itu nagari-nagari mulai melakukan musyawarah nagari dan menyepakati pengusulan pembentukan DOB AgamTuo.
“Setelah berjalan hampir dua bulan, kita melihat nagari-nagari aktif melakukan musyawarah. Dalam evaluasi, ada satu dua kecamatan yang nagari-nagarinya belum bermusyawarah. Kita kembali turun ke masyarakat, memastikan bahwa perencanaan DOB ini penting untuk dilakukan, tidak hanya masyarakat yang berkeinginan tetapi juga pemerintahan kabupaten,” ujar Feri Adrianto, anggota Komisi I DPRD Agam.
Gagasan DOB
Gagasan dan keinginan menjadikan Agam dua kabupaten sudah digulirkan sejak tahun 2007. Sudah 12 tahun diperjuangkan. Harapan tidak pupus, perjuangan patut diteruskan ketika peluang semakin terbuka.
Keinginan untuk memekarkan Kabupaten Agam yang dilontarkan niniak mamak dan tokoh-tokoh masyarakat dimaksud untuk bisa sama-sama sejahtera. Selain demi percepatan pembangunan, kemajuan ekonomi masyarakat dan pelaksanaan pelayanan publik yang cepat, mudah dan biaya rendah.
Komisi I DPRD Agam Rabu, 13 November 2019, mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPR-RI di Senayan Jakarta. Pada pertemuan itu, komisi I DPRD Agam yang dipimpin Syaflin disambut Guspardi Gaus, anggota komisi 2 DPR-RI asal dapil 2 Sumbar dan beberapa anggota lain.
Melalui Komisi 2 DPR-RI Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, diharapkan dukungan untuk terwujudnya keinginan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Agam.
Persyaratan utama seperti kejelasan batas wilayah, ketersediaan lahan untuk lokasi pusat kabupaten baru, sudah tidak ada masalah. Persyaratan administrasi, aspirasi dari masyarakat yang dituliskan berupa surat keputusan Walinagari dan Bamus Nagari, sebagai syarat awal dan utama sebagai bentuk aspirasi murni dari masyarakat.
Rencana pemekaran Agam, yang bahasa resminya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Agam sudah masuk dan tercantum dalam RPJMD Pemerintahan Agam 2015-2021. Secara aturan pemerintah, rencana pemekaran Agam sebenarnya sudah resmi dan ada payung hukumnya yakni Perda RPJMD.
Segera Selesai
Dari dua pertemuan Selasa kemarin, besar harapan nagari-nagari yang belum bermusyawarah segera melakukan.
Surat keputusan bersama persetujuan pemekaran oleh Walinagari dan Bamus tuntas ke-49 nagari di Agam bagian timur. Seluruh surat keputusan nagari tersebut dikumpulkan Panitia Kerja Pemekaran Agam Tuo untuk selanjutnya diteruskan ke DPRD Agam. Dengan adanya dokumen aspirasi tersebut , DPRD Agam akan membentuk pansus, yang ujungnya menyetujui usulan pemekaran Agam. Selanjutnya DPRD Agam menyampaikan ke Bupati Agam untuk sama-sama mendukung dan menerbitkan Perda Pemekaran Agam, yang akan diteruskan ke Gubernur Sumbar. Proses selanjutnya sampai ke Mendagri dan DPR-RI.
~ aFS/bakaba