Kubu Agung Laksono Keberatan Hasil Munas PMI XXII

Jakarta, bakaba.co – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menyatakan keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang digelar pada 8–11 Desember 2024. Keberatan ini muncul akibat dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi selama Munas berlangsung.

Keberatan Terhadap Legitimasasi Surat Kemenkum HAM

Menurut Ulla, surat dari Kemenkum HAM belum dapat dijadikan dasar legitimasi hasil Munas dan susunan kepengurusan yang dihasilkan. “Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi, karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum HAM. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan,” tegas Ulla dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Ulla juga menyoroti sejumlah pelanggaran yang mencuat selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang tidak sesuai mekanisme. Ia menegaskan bahwa AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi,” katanya.

Polemik Masa Jabatan Ketua Umum

Keberatan lainnya terkait dengan aturan masa jabatan Ketua Umum PMI yang tidak dibatasi dalam AD/ART. Jusuf Kalla, yang telah menjabat selama tiga periode, terpilih kembali untuk periode keempat dalam Munas tersebut. “Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode,” ujar Ulla.

Kritik Terhadap Proses Munas

Ulla juga menyoroti proses persidangan Munas yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Tata tertib tidak dibahas secara terbuka, dan ada keputusan sepihak dalam penentuan aturan. “Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang. Sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan,” ungkapnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Resmi Jadi Ketum PMI, Polemik Kepemimpinan Selesai

Selain itu, keberatan muncul dalam proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.

Keputusan Kemenkum HAM

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik mengenai dualisme kepemimpinan ini akhirnya berakhir setelah Kemenkum HAM mengeluarkan keputusan yang mengakui kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla sebagai sah. Jusuf Kalla menerima surat pengakuan resmi dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa kepengurusan PMI hasil Munas XXII adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI.

Seruan untuk Mediasi

Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum HAM memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. “Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.

“Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” pungkas Ulla.

Dengan polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia ini.

rst | bkb