Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. foto dok. KPU RI

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diperkirakan Mundur

Jakarta, bakaba.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 idealnya baru bisa dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Perkiraan ini didasarkan pada jadwal penanganan perkara Pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin dalam seminar dan peluncuran buku yang digelar lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Jadwal Pelantikan Berubah

Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan untuk gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara untuk wali kota dan bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan adanya perubahan jadwal penanganan perkara di MK, belum ada kepastian terkait jadwal baru pelantikan. Afifuddin menekankan bahwa tanggal 13 Maret hanya merupakan perkiraan waktu penyelesaian perkara oleh MK.

Baca juga: 115 Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Lonjakan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Menurut Afifuddin, lonjakan jumlah gugatan yang masuk ke MK menjadi salah satu alasan utama mundurnya jadwal pelantikan. “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300. Kalau tetap dilakukan di awal Februari, maka proses-proses seperti dismissal belum diputus dan sidang pendahuluan masih berlangsung,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembuktian dalam perkara sengketa Pilkada memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga pelantikan kepala daerah idealnya dilaksanakan setelah semua proses hukum selesai di MK.

Belum Ada Kepastian Aturan Baru

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan jadwal pelantikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi kepala daerah terpilih serta masyarakat yang menunggu pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024. KPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direvisi.

rst | bkb