Polemik Kepemimpinan PMI usai, foto dok, Kemenkum

Jusuf Kalla Resmi Jadi Ketum PMI, Polemik Kepemimpinan Selesai

Jakarta, bakaba.co – Polemik mengenai kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) akhirnya mencapai titik terang. Jusuf Kalla (JK) secara resmi dinyatakan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029, setelah sebelumnya terjadi klaim tandingan dari tokoh senior Agung Laksono yang memicu perdebatan.

Jusuf Kalla Kembali Memimpin PMI

Jusuf Kalla, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, kembali menduduki kursi Ketua Umum PMI. Meski demikian, kepemimpinan JK di periode ini sempat terganggu oleh klaim dari Agung Laksono yang mengaku terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) tandingan.

“Ini ilegal dan merupakan pengkhianatan. Pak Agung Laksono sudah membagi Golkar dan membuat tandingan Kosgoro. Itu kebiasaannya, dan kita harus melawannya,” tegas JK saat membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Agung Laksono mengklaim telah mendapat dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI untuk maju sebagai calon ketua umum, namun syarat dukungan yang ditetapkan tidak tercapai, yang membuatnya gagal menjadi kandidat yang sah.

Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla Diterima Secara Sah

Polemik mengenai dualisme kepemimpinan ini akhirnya berakhir setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengeluarkan keputusan yang mengakui kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla sebagai sah. JK menerima surat pengakuan resmi dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional ke-22 adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI.

Baca juga: Jusuf Kalla Kritisi Kepemimpinan Tandingan Agung Laksono di PMI

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI, memberikan pengakuan kepada kepengurusan baru PMI yang dipimpin oleh Bapak Jusuf Kalla,” ujar Supratman dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Dualisme Kepemimpinan Dianggap Selesai

Dalam sambutannya, JK menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme di PMI. Ia mengatakan bahwa setelah keputusan dari Kemenkum, permasalahan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi organisasi PMI tandingan di Indonesia.

“Perkara ini sudah selesai. Tidak ada dualisme di PMI. Yang ada adalah PMI yang sah dengan kepemimpinan saya,” kata JK.

JK juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang mendirikan organisasi PMI tandingan harus menghormati keputusan pemerintah dan dapat membentuk lembaga sosial lain yang tidak menggunakan nama PMI.

“Kami tidak melarang mereka untuk membuat organisasi sosial baru, asalkan tidak memakai nama PMI,” ujar JK, sembari berharap PMI tandingan yang dibentuk segera membubarkan diri jika keputusan pemerintah menyatakan mereka tidak sah.

Pesan JK untuk Pihak PMI Tandingan

JK berpesan kepada mereka yang terlibat dalam PMI tandingan untuk tidak ragu membentuk organisasi sosial baru di bidang bencana jika mereka memang berniat untuk bekerja dalam sektor sosial.

“Silakan saja membentuk organisasi sosial, selama tidak menggunakan nama PMI. Kami siap bekerja sama jika niat mereka memang untuk sosial,” imbuhnya.

rst | bkb