KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka OTT foto courtesy KPK

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka OTT

bakaba.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Rohidin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Minggu, 24 November 2024. Alexander menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup.

Penjelasan KPK Tentang Bukti Permulaan dan Penetapan Tersangka

“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” ujar Alexander dalam keterangannya.

Baca juga: KPU Bengkulu Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berjalan Meski Diwarnai OTT KPK

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Isnan Fajri (IF), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias AC atau Anca (EV), yang merupakan ajudan pribadi Gubernur Bengkulu.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti yang Diamankan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu ini terkait dengan dugaan pungutan kepada pegawai pemerintah daerah. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Selain itu, turut diamankan uang tunai, sejumlah dokumen penting, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Tanggapan dan Tindakan Lanjutan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memberikan keterangan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa bukti-bukti yang telah terkumpul. “Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang diamankan oleh KPK, dan juga turut diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” jelas Tessa.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

rst | bkb