KPK Tentapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Dana Kampanye
bakaba.co | Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melanjutkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh sejumlah pimpinan KPK pada Minggu (24/11/2024).
Tiga Pimpinan KPK Hadiri Ekspose Kasus OTT
Dalam gelar perkara tersebut, Alexander Marwata bersama dua pimpinan KPK lainnya, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, sepakat untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini. “Pada ekspose yang kami lakukan, semua pimpinan KPK setuju untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju dengan kegiatan OTT yang dilakukan,” ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Meskipun sebelumnya Johanis Tanak sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kegiatan OTT dalam tes kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR RI pada 19 November 2024, Tanak akhirnya mendukung langkah KPK dalam penangkapan Rohidin Mersyah. “Johanis Tanak juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan penangkapan ini, dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Alex.
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemerasan Dana Pilkada
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pendanaan Pilkada Bengkulu 2024. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan pribadi Gubernur Bengkulu, Anca (AC). Rohidin Mersyah sendiri adalah calon petahana dalam Pilkada 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pendanaan kampanye Pilkada.
KPK Tetap Lanjutkan Kasus Meskipun Ada Perbedaan Pendapat
Meskipun sempat ada perbedaan pendapat di internal KPK, khususnya mengenai keputusan untuk melakukan OTT, pihak pimpinan KPK akhirnya sepakat untuk tetap melanjutkan kasus ini. Johanis Tanak sebelumnya menyatakan bahwa dalam pandangannya, OTT tersebut kurang tepat dilakukan, meskipun ia mematuhi keputusan lembaga.
“Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi menurut pemahaman saya, OTT itu tidak pas dan tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Tanak dalam kesempatan tes kelayakan capim KPK. Namun, setelah evaluasi lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang ada, Tanak menyatakan bahwa ia mendukung langkah KPK untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
rst | bkb