Risnandar Mahiwa Diduga Terlibat Pemotongan Anggaran
bakaba.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. Selain Risnandar, dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK), juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini melibatkan pemotongan anggaran atas uang ganti uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan RM, IPN, dan NK,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK, Rabu (4/12/2024).
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Ghufron menjelaskan, Novin Karmila berperan mencatat keluar masuknya dana terkait pemotongan anggaran GU. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.
“Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Saudara RM dan Saudara IPN melalui ajudan,” ujar Ghufron.
Selain itu, pada November 2024, terdapat tambahan anggaran di Pemkot Pekanbaru, termasuk untuk kebutuhan makan dan minum dalam APBD 2024. Dari penambahan ini, Risnandar diduga menerima jatah sebesar Rp 2,5 miliar.
KPK Lakukan Penahanan dan Sita Barang Bukti
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12f dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK resmi menahan mereka untuk 20 hari pertama mulai 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: MAKI: Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Bisa Turun Jika Kasus Firli Bahuri Berlarut
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sembilan orang, delapan di antaranya ditangkap di Pekanbaru, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (3/12/2024).
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Daerah
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang di pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran. KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
rst | bkb