Jakarta, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penggeledahan berlangsung pada Senin malam, 15 Desember 2024, dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.00 WIB dini hari.
Penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur BI
Tiga lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta dua ruang lain di Departemen Komunikasi. Sumber internal KPK yang mengonfirmasi informasi ini menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam rangka melengkapi proses penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
“Betul, (geledah) ke tiga ruangan,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (17/12).
KPK Belum Ungkap Barang Bukti yang Disita
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia.
“Ya benar, semalam tim dari KPK geledah Kantor Bank Indonesia,” kata Tessa melalui pesan tertulis, Selasa (17/12).
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan bahwa dana CSR Bank Indonesia digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa permasalahan muncul ketika sebagian dana CSR yang sudah disalurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: KPK Analisis LHKPN Pejabat BPJN Kalbar Terkait Kasus Viral
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dari 100 dana CSR yang disalurkan, hanya 50 yang digunakan untuk tujuan yang benar, sementara 50 lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep pada Rabu, 18 September 2024 lalu.
KPK Sudah Menetapkan Tersangka, Identitas Belum Diumumkan
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya masih dirahasiakan. Pihak KPK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan yang kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bank Indonesia Tanggapi Penggeledahan oleh KPK
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan bahwa KPK mendatangi kantor pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12) untuk melengkapi proses penyidikan. Ramdan menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati dan akan bekerjasama dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, mendukung upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12).
rst | bkb