Kisah Pilu Korban Penganiayaan terungkap di Komisi III DPR RI foto courtesy TV Parlemen

Jual Motor Demi Biaya Pengacara, Laporan Ditolak Polsek: Kisah Pilu Korban Penganiayaan di Jaktim

Jakarta, bakaba.co – Kisah pilu dialami D, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya, George Sugama Halim (GSH). Selain mengalami tindak kekerasan, D juga harus menghadapi proses pelaporan yang berbelit hingga berujung pada penjualan sepeda motor untuk membiayai pengacara. Hal ini terungkap saat Komisi III DPR memanggil korban untuk dimintai keterangan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Laporan Penganiayaan Ditolak di Dua Polsek

D menceritakan pengalamannya yang memprihatinkan saat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya pada Kamis (17/10). Setelah kejadian, D langsung mendatangi Polsek Rawamangun untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, laporannya justru ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

Kisah Pilu, Rujukan Tanpa Kejelasan

“Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga,” ungkap D saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12). Ketua Komisi III, Habiburrokhman, pun mempertanyakan alasan penolakan tersebut dengan detail. “Kenapa Rawamangun menolak? Apa alasannya? TKP?” tanyanya.

Setelah ditolak di dua Polsek, D akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Jakarta Timur. Proses pelaporan yang berbelit ini memaksa D untuk bolak-balik ke tiga kantor polisi pada hari yang sama.

Keterangan D ini terungkap dalam RDP yang digelar Komisi III DPR bersama Kapolres Metro Jakarta Timur. Pemanggilan korban dan RDP ini bertujuan untuk mendalami kasus penganiayaan dan proses pelaporan yang dinilai bermasalah.

Baca juga: Anak Bos Toko Roti Cakung Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan

Pengacara Kiriman dan Beban Biaya

Setelah berhasil melapor di Polres Jakarta Timur, masalah baru muncul. D didatangi seorang pengacara yang mengaku dari LBH dan utusan Polda. Belakangan, D baru mengetahui bahwa pengacara tersebut ternyata dikirim oleh keluarga pelaku.

Jual Motor untuk Biaya Pengacara yang Tak Berujung

Setelah mengetahui hal tersebut, D mengganti pengacaranya. Namun, pengacara pengganti pun tidak memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasusnya dan malah membebani keluarga D dengan biaya yang besar. “Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.

Ironisnya, untuk memenuhi permintaan uang dari pengacara tersebut, orang tua D terpaksa menjual satu-satunya sepeda motor yang mereka miliki. “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” ungkap D. Setelah penjualan motor tersebut, pengacara tersebut justru menghilang dan sulit dihubungi.

Tersangka Telah Ditangkap

George Sugama Halim, pelaku penganiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasus ini menyoroti permasalahan dalam proses pelaporan dan dampak yang ditimbulkan bagi korban, termasuk beban finansial yang berat.

rst | bkb