“Designed by Freepik” to the image or video you are using and/or include it in the description of your post, together with a link to www.freepik.com

Kasus TPPO Anak dan Peredaran Narkoba Terungkap di Kuantan Singingi

bakaba.co, Kuantan Singingi – Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, sekaligus pengungkapan peredaran narkoba. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan pasangan muda tanpa ikatan pernikahan, alias kumpul kebo, yang berinisial RP (28) dan MA (20).

Kronologi Penangkapan Pelaku TPPO dan Narkoba

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton dan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Aman Sembiring, menyampaikan keterangan pers pada Jumat (6/12/2024) bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di kawasan Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mesum di sebuah kos-kosan di daerah tersebut.

Penyelidikan yang Mengarah ke Kasus TPPO dan Narkoba

Berbekal laporan masyarakat, Tim Reskrim Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan, anggota kepolisian menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sungai Jering. Tim kemudian menggeledah tempat tersebut dan menemukan dua gadis di bawah umur bersama dengan kedua pelaku.

Baca juga: Gadis Penabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru

Barang Bukti yang Disita oleh Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua orang gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Identitas kedua korban sengaja dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka. Selain itu, polisi juga menemukan 47 paket narkoba yang diduga jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya, yang mengarah pada kasus peredaran narkoba.

Pengakuan Pelaku dan Korban

AKP Shilton mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa kedua korban adalah bagian dari praktik TPPO yang mereka lakukan. Kedua korban juga mengaku dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kedua pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur, yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi semacam ini.

Langkah Hukum yang Diambil

Kedua pelaku, RP dan MA, kini telah ditahan di Polres Kuansing dan dijerat dengan pasal terkait Kasus TPPO Anak dan peredaran narkoba. Polres Kuansing berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO dan peredaran narkoba yang kerap melibatkan anak-anak dan remaja.

kyi | bkb
Ilustrasi foto “Designed by Freepik”