Kasus suap polisi, Polda Metro sidang Komisi Kode Etik Polri dok foto ist.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Disanksi Demosi Terkait Dugaan Suap

bakaba.co, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND. Keduanya terbukti terlibat dalam dugaan suap untuk menghentikan perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang menyeret tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“AKBP GG dan Ipda ND dijatuhi demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka juga tidak diperbolehkan bertugas di bidang penegakan hukum reserse,” ungkap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk AKP Ahmad Zakaria

Selain dua perwira tersebut, KKEP juga memberikan sanksi tegas kepada eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria. “AKP Z dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” lanjut Anam.

Ketiga perwira yang telah dijatuhi sanksi mengajukan banding atas keputusan tersebut guna mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar oleh AKBP Bintoro

Sidang Etik Masih Berlangsung untuk AKBP Bintoro dan AKP Mariana

Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani proses sidang etik di Polda Metro Jaya. Kasus ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota lainnya.

Kronologi Dugaan Suap dan Kasus Pembunuhan

Kasus dugaan suap ini pertama kali terungkap setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa AKBP Bintoro menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).

Menurut dokumen kepolisian, kasus ini memiliki dua laporan berbeda, yakni:

  • LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan)
  • LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pemerkosaan)

Pada Jumat (7/2/2025), berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara kasus pemerkosaan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

rst | bkb