Kasus Firli Bahuri, foto courtesy KPK

Kasus Firli Bahuri: KPK Minta Kepastian Penanganan Hukum

Bakaba.co, Jakarta – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Wijanarko, untuk segera melakukan koordinasi dan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Kasus Firli Bahuri ini saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Nawawi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Ia mengingatkan pentingnya peran Deputi Korsup untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut dan tetap dalam koridor hukum yang jelas.

Permintaan Supervisi oleh KPK

Nawawi menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan sesuai undang-undang untuk mensupervisi kasus tindak pidana korupsi yang belum tuntas ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Kami pernah menyampaikan kepada Deputi Korsup untuk mengambil langkah koordinasi dan supervisi terhadap perkara ini. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pemerasan, yang merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi CSR

Namun, Nawawi menegaskan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK tidak akan dilakukan secara langsung. Sebelum melakukan supervisi, koordinasi harus dilakukan terlebih dahulu dengan pihak terkait.

“KPK meminta Deputi Korsup untuk tidak langsung mengambil alih kasus ini, melainkan terlebih dahulu melakukan koordinasi. Hal ini penting agar penanganan kasus tetap sesuai prosedur,” tambahnya.

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Kasus yang menyeret nama Firli Bahuri bermula dari laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah melalui proses gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Meski telah beberapa kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga kini, Firli belum ditahan, sementara pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan ke dugaan tindak pidana lainnya.

Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam tingkat banding atas kasus pemerasan di Kementan RI.

Upaya Supervisi untuk Kepastian Hukum

Nawawi menekankan bahwa koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Kewenangan KPK adalah memastikan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lainnya tidak berjalan lambat dan berbelit-belit. Ini adalah mandat undang-undang yang harus kami jalankan,” ujarnya.

Nawawi berharap Deputi Korsup segera menjalankan mandat tersebut untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.

Proses Praperadilan Firli Bahuri

Firli Bahuri diketahui telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Gugatan pertama tidak diterima oleh pengadilan, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait langkah hukum lebih lanjut terhadap Firli.

rst | bkb