Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, S.IK, Foto: Fadhly Reza

Walikota dan Sekda Pasti Dipanggil Polres

bakaba.co | Bukittinggi | Dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di tempat objek wisata Bukittinggi selama 22-23 Desember 2020, berujung diperiksanya sejumlah pegawai, ASN Dinas Pariwisata oleh Polres Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution saat diwawancara bakaba.co, Rabu, 30 Desember 2020, setelah konferensi pers dengan Forkompimda mengatakan, penyelidikan sedang dan akan dilakukan terkait tindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Perkara ini bukan masalah digratiskannya masuk objek wisata. Tetapi tidak menjaga jarak fisik serta tidak mengatur protokol kesehatan di tempat objek wisata. Kita pasti akan memanggil Sekda Yuen Karnova dan Walikota Ramlan Nurmatias yang kaitannya sebagai Kepala Gugus Tugas Covid-19,” kata Chairul pada bakaba.co

Menurut Chairul Amri, sudah 6 orang yang diperiksa yaitu Sekdis Pariwisata, Kabid. Objek Wisata, Satpam, dan ada beberapa masyarakat sekitar. Pihaknya akan mensinkronkan beberapa video yang diperoleh terkait massa yang masuk ke objek wisata dalam dua hari yang digratiskan itu.

Kawasan Pedestrian Jam Gadang ditutup, foto ist
Kawasan Pedestrian Jam Gadang ditutup, foto ist

Pihak Polres Bukittinggi akan menelaah SK dan telaahan staf dari Dinas Pariwisata. Secara aturan yang akan diterapkan adalah Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020, pasal 102. “Kita akan melibatkan Satpol PP dalam hal ini. Permasalahan yang terjadi adalah tidak adanya penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada objek wisata tersebut,” kata Chairul pada bakaba.co

Tanggapan Walikota

Walikota Ramlan Nurmatias saat diwawancara sejumlah wartawan di Balaikota Bukittinggi, Rabu, 30 Desember 2020 terkait terperiksanya sejumlah ASN Dinas Pariwisata oleh Polres Bukittinggi atas peristiwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tempat objek wisata mengatakan, yang terperiksa di Polres tersebut semuanya ada SK.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan keterangan pada pers. foto fadhly reza
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan keterangan pada pers. foto fadhly reza

“Sudah diperiksa, dan Kapolres sudah menjelaskan. Nanti kami serahkan karena semuanya ada Surat Keputusan dan ada Telaahan Staf.  Saya serahkan ke penyidik dari Polres dan Pol PP. Saya belum tahu lagi berapa orang diperiksa, saya cek dululah,” kata Ramlan pada para wartawan.

Baca juga: Masih Cuti, Ramlan Tinjau Proyek di TMSBK

Ramlan juga menambahkan, terkait pertimbangan mengratiskan masuk ke objek wisata di Bukittinggi merupakan kebiasaan dalam memperingati hari jadi Kota Bukittinggi.

“Saya sudah minta semuanya standarnya Covid-19. Telaah Staf saya itu isinya, jembatan dijaga, orang harus pakai masker. Menumpuknya di saat mengambil thermogun dan itu jadi masalah,” kata Ramlan.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat, doc ist.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat, doc ist.

Cegah Kluster Baru

Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mencegah munculnya kluster baru penyebaran Covid-19 dengan menutup semua tempat objek wisata berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor:06/ED/GSB-2020. Sejumlah objek wisata tersebut ditutup dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Adapun surat edaran Gubernur Sumbar juga mengatur tentang pelayanan jasa rumah makan yang tidak membolehkan makan di tempat.

| Fadhly Reza