Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah foto ist.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

bakaba.co, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kronologi Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), awalnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024. Namun, tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp210 miliar dan diputus ringan, upaya banding dari Kejaksaan Agung pun dilakukan.

Putusan Banding: Vonis Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memperpanjang masa tahanan menjadi 20 tahun, tetapi juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar. Jika gagal, aset Harvey akan disita dan dijual untuk menutup kerugian negara.

Baca juga: Korupsi Timah: Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai tindakan Harvey “menyakiti hati rakyat” dan menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadi dasar utama peningkatan hukuman.

Pelaku Lain

Selain Harvey, terdakwa lain yang akan menjalani putusan banding meliputi:

  1. Helena Lim (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021)
  2. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur PT RBT)
  3. Suparta dan Reza Andriansyah (Pengembang Usaha PT RBT).

Respons Publik

Putusan banding kasus ini viral di media sosial dan menjadi top stories di platform berita nasional. Dari beberapa komentar yang masuk di halaman platform media sosial, masyarakat berharap putusan ini menjadi preseden bagi pelaku korupsi lain, sekaligus menguatkan kepercayaan publik pada sistem peradilan Indonesia.

rst | bkb