Hak Pedagang Hilang Saat Setujui Sistem Sewa

redaksi bakaba

“Saat pedagang pemegang hak kartu kuning Pasar Atas menerima digratiskannya biaya sewa toko oleh Pemda selama enam bulan, berarti setuju sistem sewa maka hak dasar atas toko yang selama ini dimiliki pedagang hilang untuk selamanya.”

Sistem sewa pasar atas pedagang rapat
Rapat Pedagang Pasar Atas, foto. AS

bakaba.co | Bukittinggi | Semua pedagang pemegang hak kartu kuning korban kebakaran atas 763 petak toko Pasar Atas Bukittinggi, harus  waspada menyikapi ketentuan dan keinginan Pemda dan Walikota terkait sistem sewa toko yang akan diberlakukan.

“Saat pedagang pemegang hak kartu kuning Pasar Atas menerima digratiskannya biaya sewa toko oleh Pemda selama enam bulan, berarti setuju sistem sewa maka hak dasar atas toko yang selama ini dimiliki pedagang hilang untuk selamanya.”

Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi Yulius Rustam menyampaikan itu dalam pertemuan dengan para pedagang di Sekretariat PPTKKPA, Minggu, 4 Juli 2020.

Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi yang terbakar 30 Oktober 2017 lalu,  kembali dibangun dengan dana APBN.  Para pedagang yang memiliki toko, pemegang hak kartu kuning sebelum terbakar terancam kehilangan hak. Pemda Bukittinggi beralasan, pasar yang terbakar dan dibangun dengan dana pemerintah, apapun bentuk hak pedagang lama sudah hangus, tidak adalagi. Bahkan tanah pasar yang sebelumnya milik syarikat nagari AgamTuo sudah diubah jadi tanah pemerintah/negara dan disertifikatkan berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemda Bukittinggi.

Para pedagang pemilik kartu kuning, dengan jumlah petak toko 763 unit, adalah pihak yang tahun 1974 lalu membeli petak-petak toko yang dibangun setelah kebakaran tahun 1972. “Kita harus mempertahankan hak dasar sebagai pemegang kartu kuning, yang sebelumnya membayar retribusi toko. Bukan menyewa toko,” kata Yulius Rustam.

Baca juga: Pemilik Toko Pasar Atas Persoalkan Rencana Pemko

Dalam pertemuan, pengacara yang mendampingi pedagang pemegang kartu kuning toko Pasar Atas Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, pedagang Pasar Atas Bukittinggi pemegang kartu kuning, banyak yang menerima toko yang dulu diperoleh oleh orangtua mereka. Hal itu bisa terjadi karena pedagang pemilik kartu kuning memiliki hak dasar atas toko. Terbakarnya toko, itu musibah, pemerintah pusat turun membantu biaya rehabilitasi pasar.

“Pemda tidak boleh menghilangkan hak dasar pedagang atas toko dengan cara mengubah menjadi disewakan. Hak pedagang lama, sebelum terbakar, harus dikembalikan Pemda dan tetap seperti sebelumnya,” kata Didi Cahyadi.

Lebih jauh Didi Cahyadi mengatakan, jika Pemda atau Walikota Bukittinggi ingin mengubah status kepemilikan  toko menjadi sewa murni, itu berarti menghilangkan hak dasar pedagang lama. “Tidak bisa Pemda seenaknya, semaunya melakukan itu. Pemerintah itu ada untuk melindungi hak masyarakat, bukan malah merampasnya. Pedagang pemilik kartu kuning harus memahami ini, harus mempertahankan hak toko sebagaimana adanya selama ini,” kata Didi Cahyadi.

Hak dasar atas toko yang ditandai dengan kepemilikan kartu kuning oleh pedagang Pasar Atas, hanya bisa lepas dan berubah dengan dua cara: pedagang sendiri yang menyetujui diubah menjadi sewa, atau pengadilan yang menetapkan perubahan hak pedagang tersebut.

“Jika sekarang pedagang pemegang kartu kuning menandatangani surat yang disodorkan Pemda, yang isinya toko sistem sewa murni, saat itulah hak dasar pedagang yang ada selama ini lepas untuk selamanya,” ujar Didi memberi pemahaman.

Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi Yulius Rustam menambahkan, pasca Pertokoan Pasar Atas terbakar, para pedagang pemegang kartu kuning sudah dikondisikan Walikota dan aparatnya berpikir terbalik. Seakan-akan semua yang dilakukan Pemda untuk kepentingan pedagang. Padahal tidak begitu kenyataannya. Kios dibangun cepat agar pertokoan bisa segera dikosongkan dan diruntuhkan meski yang terbakar hanya sebagian lantai dua. Pemerintah pusat turunkan dana untuk membantu pedagang yang kena musibah, oleh Pemda dibuat kesan bahwa Pemda yang dibantu pusat. Ibaratnya, pedagang kena musibah, Pemda yang dapat hibah.

“Kios dibangun, tidak ada dipikirkan Pemda apakah lokasinya baik, bisa membantu pedagang berjual-beli. Penempatan kios tidak berdasarkan jenis usaha, dibuat acak saja. Dua tahun lebih pedagang terlantar, separuh lebih kios tidak aktif, mana pernah itu dipikirkan Pemda, Walikota,” kata Yulius Rustam.

Sekarang cara berpikir terbalik itu terus dilakukan Pemda, Walikota kepada pedagang. Dinyatakan Walikota dan Kadisnya, jika pedagang lama pemilik kartu kuning tidak mendaftar ulang haknya akan hilang. Sekarang, jika tidak ikut lotting,  pedagang tidak dapat toko. Toko baru akan disewakan, dan pedagang digratiskan sewa enam bulan.

“Walikota membuat pikiran  pedagang terbalik, jika pedagang tidak ikut lotting, dan menandatangi setujui menerima sewa gratis enam bulan, akan kehilangan hak toko. Justru, ketika pedagang ikut lotting, setujui sistem sewa dan senang digratiskan enam bulan, saat itulah semua hak yang selama ini melekat di status kartu kuning hilang untuk selamanya. Jadi penyewa saja lagi,” kata Yulius Rustam.

Dari pertemuan kemarin, tersebar informasi bahwa Pemda akan melakukan lotting toko mulai Senin ini. Para pedagang pemegang kartu kuning toko Pasar Atas, yang jumlahnya 763 toko, diingatkan untuk tidak terjebak dan kehilangan hak selamanya.

“Waspadai umbuak-umbai, tipu tepok, sementara jerat telah dipasang untuk melilit leher kita para pedagang,” kata Yulius Rustam.

~ aFS/bakaba

Next Post

Syekh Muhammad Djamil Jaho: Sang Penengah

Kemampuan bela-diri ini digunakannya untuk mendekatai para parewa (preman) Minang dan menyentuh hati mereka untuk mau mengaji dan taat menjalankan perintah-perintah agama.
Syekh Muhammad Djamil Jaho

bakaba terkait