Covid-19: PSBB Sumbar Rabu ini Diberlakukan

redaksi bakaba

Pemda Sumbar telah merumuskan program sebagai panduan bagi seluruh masyarakat dan berbagai pihak selama PSBB dilakukan

Gambar oleh enriquelopezgarre dari Pixabay
Gambar oleh enriquelopezgarre dari Pixabay

bakaba.co | Sumbar | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Rabu besok, 22 April 2020 mulai diberlakukan. PSBB Sumbar dilakukan untuk seluruh kota/kabupaten.

Kepastian pemberlakuan PSBB Sumbar, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menandatangani SK PSBB Nomor 180-297-2020, tertanggal 18 April 2020. Dalam SK tersebut PSBB Sumbar diberlakukan selama 14 hari mulai 22 April sampai 5 Mei 2020.

“Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Propinsi Sumatera Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” bunyi poin dua Keputusan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Poin ketiga Keputusan Gubernur intinya menyatakan, pemberlakuan PSBB akan diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumbar atau jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dilakukan PSBB di Sumbar seperti diketahui, berawal dari pengajuan Gubernur Sumbar ke Menkes RI. Atas usulan itu, Menkes mengeluarkan keputusan menyetujui dilakukannya PSBB di Sumbar. Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020, tanggal 17 April 2020.

Keputusan PSBB di Sumbar menurut SK Menkes, mengingat kasus Corona: Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan dan penyebaran kasus signifikan. Selain itu, PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana (di Sumbar –red) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Menkes.

Program PSBB

Dalam pelaksanaan PSBB di Sumbar, Pemda Sumbar telah merumuskan program sebagai panduan bagi seluruh masyarakat dan berbagai pihak selama PSBB dilakukan.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Penangaman Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, selama PSBB berbagai aktivitas untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang beberapa pekan lalu telah dijalankan, tetap dilanjutkan dengan pengawasan lebih ketat.

Pembatasan berskala besar mencakup pembatasan aktivitas di sekolah/institusi pendidikan, pembatasan aktivitas kantor, pembatasan aktivitas di rumah ibadah, pembatasan aktivitas difasilitas umum, pembatasan aktivitas kegiatan sosial, budaya dan pariwisata,  pembatasan layanan transportasi umum dan pembatasan selektif di jalur perbatasan Sumatera Barat.

Pemberakuan PSBB di Sumbar
Pemberlakuan PSBB di Sumbar

“Di setiap sektor, atau aktivitas kegiatan yang dibatasi, tetap ada beberapa hal yang dikecualikan berdasarkan urgensi tetapi tetap mengikuti aturan phisycal distancing, menjaga jarak fisik,” kata Jasman Rizal, yang juga Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar.

Dalam pembatasan aktivitas di fasilitas umum misalnya, dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang. Pengelola fasilitas umum wajib menutup sementara usaha selama PSBB, kecuali tempat penyediaan bahan pokok dan barang penting seperti pasar rakyat, minimarket sampai supermarket, toko/warung kelontong, jasa loundry, restoran dan toko bangunan.

Fasiltas umum yang tetap boleh beroperasi yang terkait kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman seperti bahan pangan, logistik, energi, komunikasi, lembaga keuangan, perbankan, dan bahan bangunan.

“Pelaku usaha yang kegiatannya tetap dibolehkan wajib menjalankan aturan seperti memakai masker, memantau kesehatan dan suhu tubuh, menerapkan jaga jarak minimal satu meter dari orang lain,” papar Jasman Rizal.

Terkait pembatasan transportasi umum, selama PSBB dihentikan untuk sementara pergerakan orang dan barang. Kendaraan umum yang ditoleransi hanya kendaraan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan menjaga jarak penumpang.

“Kendaraan roda dua, pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan. Angkutan roda dua berbasis aplikasi ojek, gojek dan sejenisnya hanya dibolehkan membawa barang. Tidak boleh membawa orang, penumpang,” Jasman Rizal menjelaskan.

Pembatasan terkait masuknya kendaraan dan orang, juga barang di perbatasan Sumbar, akan diperiksa di setiap pos perbatasan. Kendaraan penumpang, isinya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas. Setiap kendaraan dan barang akan didisinfektan, penumpang dicek suhu tubuhnya.

“Orang yang masuk Sumbar wajib mengikuti karantina selama empat belas hari, secara mandiri atau disiapkan tempatnya. Bagi yang ada indikasi terinfeksi Covid-19, pasti dibawa langsung sesuai protokol kesehatan corona,” kata Jasman Rizal

Protokol Covid-19 selama PSBB di Sumbar tambah Jasman Rizal, yang akan diawasi secara lebih ketat, setiap warga ke luar rumah untuk keperluan yang penting saja, wajib memakai masker.

~ aFS/bakaba
~ Gambar oleh enriquelopezgarre dari Pixabay 

Next Post

Sehari Jelang PSBB, Positif Covid-19 Bertambah

"Penambahan masyarakat terinfeksi Covid-19 berasal dari kota Padang, terpapar dari rekan kerja yang telah positif," demikian informasi Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal
Gambar oleh Alexey Hulsov dari Pixabay

bakaba terkait