Jakarta, bakaba.co — Polres Metro Jakarta Timur memastikan penanganan kasus penganiayaan karyawan yang dilakukan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berjalan profesional dan sesuai prosedur. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik dan viralnya video penganiayaan di media sosial. Kasus penganiayaan di toko roti Cakung ini menjadi perhatian publik dan media.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja sejak awal November, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengikuti tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kombes Nicolas menekankan bahwa laporan yang diterima polisi bukanlah semata-mata karena video viral, melainkan laporan tindak pidana umum yang memerlukan serangkaian proses. Kasus penganiayaan di toko roti Cakung ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Tangkap Pelaku di Sukabumi
Penyelidikan dan Penyidikan Sesuai SOP
Kombes Nicolas menjelaskan tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara runut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim (Perkabareskrim) Nomor 1 Tahun 2022. Ia menambahkan, pihaknya mengetahui video penganiayaan tersebut viral setelah korban diperiksa dan tidak ada informasi awal dari korban mengenai video atau foto-foto tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa korban tidak menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik sejak awal. Kasus penganiayaan ini ditangani sesuai SOP yang berlaku.
Equality Before the Law
Polres Metro Jakarta Timur memegang teguh prinsip Equality before the law, yakni persamaan perlakuan di depan hukum. Komunikasi tetap terjalin baik dengan pelapor (korban) maupun terlapor (tersangka). Keterlambatan proses penyidikan disebabkan oleh minimnya saksi yang diajukan korban pada awal pemeriksaan, yaitu ibu tersangka dan seorang teman berinisial C. Polisi membutuhkan waktu untuk mendatangkan dan mengklarifikasi saksi-saksi tersebut. Kasus penganiayaan di toko roti Cakung ini tetap mengedepankan azas persamaan di depan hukum.
Rangkaian Penyelidikan Hingga Penangkapan Tersangka
Kombes Nicolas memaparkan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan karyawati toko roti hingga penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi, Jawa Barat. Laporan polisi (LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya) diterima pada 18 Oktober 2024, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB di toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung. Korban, DAD, dianiaya oleh GSH. Korban langsung diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati dan kemudian diizinkan pulang. Selanjutnya, penyidik memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. George Sugama Halim akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi pada Senin (16/12) dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan tersangka di Sukabumi menjadi titik terang kasus penganiayaan karyawan ini.
rst | bkb