bakaba.co | Pekanbaru | Hubungan dan kerjasama media dengan pemerintah Propinsi Riau sudah diatur dalam mekanisme hukum yang jelas.
“Adanya mekanisme hukum, pemerintah tidak perlu kuatir dengan menjamur dan tumbuh suburnya jumlah media di era globalisasi teknologi ini.”
Hal itu disampaikan Dirut PT. Riau Media Ahmad Dardiri dalam pertemuan dengan rombongan wartawan Bukittinggi di Lantai 3 Gedung Graha Pena Riau Pos, Pekanbaru, Kamis, 16 Desember 2021.
Kunjungan wartawan Kota Bukittinggi ke Riau dalam program Study Best Practice. Rombongan 42 orang wartawan dari media cetak, elektronik dan media online dipimpin Kepala Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi Novri.
Kedatangan rombongan disambut Dirut PT. Riau Media yang membawahi Riau TV dan Riau Pos. Dalam pertemuan juga hadir Pempred Riau TV Alseptri Adi, Direktur Riau TV Bambang Suwarno dan Manager Program Riau TV Sujarno.
Di awal sambutanya, Dirut Riau Media yang biasa disapa Bang Ade menyampaikan apresiasi dan kehormatan atas kunjungan Diskominfo Kota Bukittinggi dan rekan-rekan media se-kota Bukittinggi.
Payung Hukum
Kerjasama media dengan pemerintah yang diatur dalam mekanisme hukum yang jelas diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jurnalisme kewartawanan yang sesuai dengan aspek kebutuhan dan keterbukaan informasi publik.
“Selain itu juga dapat meminimalisasi penyalahgunaan media dan pemberitaan yang tidak jelas atau hoax,” ujar Ade.
Lebih jauh Ade menyampaikan, mekanisme hukum dalam bentuk Perda dan Perkada yang mengatur eksistensi media di daerah, khususnya yang sudah dilaksanakan pemprov Riau dan beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
“Riau sudah mengemasnya, mulai dari kebutuhan payung hukumnya, hingga sistem dan mekanisme verifikasi yang menjadi pra dan syarat kualifikasi media yang diatur dalam produk hukum,” Ade memaparkan.
Sistem verifikasi formal kata Ade, sebaiknya juga disokong dengan hubungan baik dengan pemerintah yang dibangun secara intensif dan profesional,” kata Ade.
Aturan yang menjadi payung hukum kerjasama Pemprov Riau dengan media sudah dibuat tahun 2018 berupa Pergub Nomor 30 tahun 2018 dan diperbarui dengan Pergub Riau Nomor 19 tahun 2021.
Kondisi Riau Media
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Dardiri juga berbagi informasi tentang kondisi Riau Media. Di mana, saat ini media di bawah group Riau Media sudah bisa diakses oleh siapapun dan di manapun melalui sistem digitalisasi, aplikasi dan internet service lainya.
“Khusus Riau Media yang memproduksi cetak dan elektronik sudah dapat nikmati bersama. Khusus Riau TV, sekarang juga sudah diupgrade agar bisa diakses melalui semua layanan penyiaran publik yang ada, baik itu digital, UHF dan internet service lainya,” ujar Ade.
Kegiatan Study Best Practice Diskominfo dan awak media Kota Bukittinggi ke Graha Pena banyak diisi dengan sesi diskusi dan tukar pendapat.
Acara ditutup dengan saling bertukar cenderamata antara Diskominfo Kota Bukittinggi dengan pihak PT. Riau Media beserta awak media Kota Bukittinggi.
Sukendra Madra | bakaba