Revisi Perda RTRW Bukittinggi : Meredam Sensitivitas dengan Kepentingan yang Lebih Besar

redaksi bakaba

“Pemda perlu mempertimbangkan perubahan fungsi Tambuo dari kawasan fasilitas umum menjadi kawasan perdagangan dan jasa,” kata Edison

bakaba.co, Bukittinggi – Belum satu tahun menjabat Walikota Bukittinggi, mengawali tahun 2017, Ramlan Nurmatias masuk ke ranah legislasi yang penting, substantif sekaligus sensitif. Hari Rabu, 11 Januari 2017, secara resmi Wako Bukittinggi mengajukan perubahan / revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi 2010-2030.

“Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan terkait kondisi perkembangan dan dinamika internal daerah terhadap pemanfaatan tata ruang daerah,” kata Ramlan Nurmatias di hadapan pleno DPRD Kota Bukittinggi , 11 Januari 2017 di Gedung Dewan.

Revisi yang dilakukan atas Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2011 mencakup, pertama : perubahan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua Kelurahan Bukit Apit Puhun dan Puhun Pintu Kabun. Kedua ; sempadan Ngarai dari 100 meter langsung dari bibir ngarai diubah dengan pembagian 50 m sebagai kawasan lindung dan 50 m lagi dijadikan kawasan budidaya terbatas. Ketiga ; ketinggian bangunan, yang semula hanya 4 lantai, diubah menjadi 12 lantai. Keempat ; kawasan Tambuo yang awalnya ditetapkan sebagai kawasan fasilitas pelayanan umum berupa terminal direvisi menjadi kawasan pengembangan perdagangan dan jasa .

Bergerak cepat

Hanya berselang dua hari, Jumat, 16 Januari, kembali digelar pleno tanggapan fraksi DPRD atas rencana revisi RTRT Kota Bukittinggi tersebut. Semua fraksi senada, mendukung rencana Walikota Bukittinggi. Tidak ada yang mempertanyakan secara tajam alasan krusial di revisinya Perda RTRW yang baru berusia 5 tahun itu.

Fraksi Golkar, satu dari tujuh fraksi di DPRD Bukittinggi sedikit mempertanyakan alih fungsi kawasan Tambuo. “Pemda perlu mempertimbangkan perubahan fungsi Tambuo dari kawasan fasilitas umum menjadi kawasan perdagangan dan jasa,” kata Edison, yang menyampaikan tanggapan fraksinya.

Tiga hari kemudian, Senin, 16 Januari, Ramlan Nurmatias kembali hadir dalam sidang yang agendanya jawaban Walikota atas pandangan fraksi – fraksi DPRD. Dalam kesempatan itu, Ramlan menjelaskan soal perubahan kawasan Tambuo. Kawasan Tambuo bukan kawasan pertanian berkelanjutan. Fungsinya sebagai kawasan pertanian non – teknis.

Dalam Perda RTRW Nomor 06 Tahun 2011 kawasan Tambuo ditetapkan sebagai kawasan fasilitas umum untuk pengembangan terminal tipe A. Sejak awal 2017 terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi, pemda tidak mungkin membangun terminal tipe A.

“Salah satu unggulan Bukittinggi di bidang perdagangan dan jasa. Itu tercantum dalam RPJP dan RPJM Daerah Bukittinggi. Karena itu , ada pemikiran merevisi peruntukan kawasan Tambuo untuk dikembangkan sebagai kawasan aktivitas perdagangan dan jasa,” ujar Ramlan Nurmatias di hadapan sidang dewan yang dipimpin Benny Yusrial.

Setelah jawaban Walikota , tahapan pertama tinggal sidang pleno DPRD menerima atau tidak atas pengajuan revisi Perda RTRW. Kemudian akan masuk ke tahapan kedua berupa pembahasan materi Ranperda yang direvisi.

“Pada tahapan kedua berupa pembahasan oleh panitia khusus bersama pemda untuk beberapa bulan ke depan. Kira-kira memakan waktu tiga bulan ,” kata M Nur Idris, Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi seperti dikutip dari Padek.co.

Baru lima tahun

Melihat tarikhnya, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi 2010-2030 baru 5 tahun usianya. Sementara judul Perda tersebut memakai rentang waktu 2010-2030. Tentunya ketika RTRW tersebut dirumuskan, semua yang terlibat telah berpikir tentang segala sesuatunya untuk di jalankan selama 20 tahun. Apakah sedemikian cepat perkembangan kota Bukittinggi dalam 5 tahun terakhir sehingga Rencana Tata Ruang Wilayah – nya harus direvisi ?

Juru bicara fraksi Golkar, Edison mengatakan dalam tanggapan fraksi, Pemko Bukittinggi perlu mempertimbangkan dilakukannya perubahan status kawasan Tambuo. Sebab, kawasan Tambuo cukup mendapat perhatian dari masyarakat karena sempat beredar isu akan dibangun oleh investor.

Beredarnya isu bahwa Tambuo akan dibangun investor, sebenarnya sudah lama diketahui. Sejak tahun 2014 sudah beredar informasi kepada pedagang Aua Kuniang bahwa di Tambuo akan dibangun Mall dan Pertokoan Modern oleh inventor dari Jakarta. Tetapi tidak kunjung bisa dimulai pembangunan karena terkendala Perda RTRW Nomor 6/2011 yang menetapkan Tambuo sebagai kawasan fasilitas umum yakni pengembangan terminal tipe A. Hanya pemerintah yang boleh membangun terminal.

Sekarang, melalui revisi Perda, Tambuo diubah peruntukannya menjadi kawasan perdagangan dan jasa. Dengan begitu, pihak swasta bisa membangun di kawasan tersebut untuk bisnis, perdagangan dan jasa. @» asra f. sabri

Next Post

'Jebakan Batman' (1); Pengukuhan Eselon II Pemda Kota Bukittinggi

bakaba.co, Bukittinggi – MUTASI dan promosi pegawai dan pejabat dalam struktur Pemda adalah hal yang biasa. Begitu juga yang dilakukan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Sejak bulan September 2016, Walikota maraton melakukan mutasi ASN. Akhir Desember 2016, […]

bakaba terkait