Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Janji Selamatkan Sritex dan Pertahankan Ketenagakerjaan Meski Hadapi Pailit

redaksi bakaba

“Kami sudah melakukan pendekatan kepada kurator agar diberi relaksasi bagi Sritex. Hal ini supaya produk-produk yang dihasilkan bisa keluar dari pabrik dan dapat dijual,” kata Agus.

Gambar Ilustrasi oleh hakelbudel dari Pixabay
Gambar Ilustrasi oleh hakelbudel dari Pixabay

bakaba.co | Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar yang saat ini berada dalam proses hukum terkait status pailitnya. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024), Agus menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah skenario untuk mendukung perusahaan ini.
Meskipun pemerintah masih menunggu hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex, Agus menekankan pentingnya peran Sritex dalam industri tekstil dan komitmen pemerintah untuk menjaga agar perusahaan ini tetap beroperasi.

Agus mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan atas kasasi yang diajukan Sritex akan sangat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah terhadap perusahaan tersebut. “Jika kasasi Sritex diterima, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan untuk mendukung pemulihan perusahaan,” jelas Agus.
“Sebaliknya, jika kasasi ditolak dan status pailit tetap berlaku, pemerintah harus merumuskan pendekatan yang berbeda.” Ia juga berharap hasil pengadilan dapat kembali mengarah pada kesepakatan homologasi, yang memungkinkan Sritex untuk melanjutkan operasinya tanpa terganggu oleh proses pailit.

Saat ini, pengelolaan Sritex telah berada di bawah kendali kurator karena status pailit yang dimilikinya. Menurut Agus, peran kurator sangat penting, terutama dalam menentukan apakah barang-barang produksi Sritex bisa diekspor atau dijual ke pasar domestik. Pemerintah telah melakukan pendekatan dengan kurator agar produk-produk tekstil yang dihasilkan Sritex tetap dapat dipasarkan. Langkah ini penting agar Sritex tetap mampu memperoleh pendapatan dan mempertahankan kestabilan operasional perusahaan.

“Kami sudah melakukan pendekatan kepada kurator agar diberi relaksasi bagi Sritex. Hal ini supaya produk-produk yang dihasilkan bisa keluar dari pabrik dan dapat dijual,” kata Agus. “Namun, peran kurator dibatasi oleh hukum, sehingga untuk membuka akses impor bahan baku atau mengizinkan penjualan produk juga memerlukan proses hukum yang ketat,” tambahnya.

Agus juga mengusulkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendiskusikan undang-undang kepailitan. Hal ini disebabkan karena banyaknya keterbatasan hukum yang membatasi ruang gerak kurator dalam membantu Sritex untuk tetap produktif dan menjaga stabilitas keuangan. Dengan revisi undang-undang yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini, ia berharap kasus-kasus seperti yang dialami Sritex dapat lebih mudah diatasi di masa depan.

Meski dalam kondisi sulit, Agus menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan Sritex tetap berproduksi dan mempertahankan tenaga kerjanya. “Sritex harus terus berproduksi dan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan,” tegas Agus.
Ia menyatakan pemerintah berfokus pada keberlangsungan operasional Sritex demi melindungi tenaga kerja dan memastikan pasokan produk tekstil tetap tersedia untuk kebutuhan pasar. Menurut Agus, kebijakan ini juga menjadi bentuk jaminan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan ini berhenti beroperasi.

“Pemerintah tidak terlalu fokus pada konspirasi atau motif di balik masalah Sritex, tetapi pada kepentingan jangka panjang industri ini,” jelasnya. “Sritex akan tetap berjalan dan tetap berproduksi, apa pun hasil kasasinya. Jika kasasi diterima, kami akan menyiapkan langkah-langkah tertentu; jika tidak diterima, maka akan ada pendekatan yang berbeda untuk mendukung perusahaan ini.”

Komitmen pemerintah untuk menjaga Sritex agar tetap berjalan menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan industri tekstil nasional dan kesejahteraan para pekerja yang terlibat. Pemerintah berharap bahwa dengan dukungan yang diberikan, Sritex dapat bangkit dari tantangan hukum yang dihadapinya dan kembali menjadi salah satu pemain utama dalam industri tekstil Indonesia.

rst | bkb

Next Post

Jaksa Agung Dukung Penuh Usulan Rancangan Undang-Undang Restorative Justice

Jika nantinya RUU tentang restorative justice benar-benar disahkan menjadi undang-undang, kami akan sangat bersyukur,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
Sanitia Burhanuddin, Jaksa Agung foto courtesy IG stburhanuddin_

bakaba terkait