bakaba.co | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Restorative Justice. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Dalam rapat tersebut, Burhanuddin mengaku bersyukur jika gagasan restorative justice diatur secara formal dalam undang-undang, memberikan dasar hukum yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
Usulan pembentukan RUU tentang restorative justice pertama kali dikemukakan oleh Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nasir menilai bahwa sudah saatnya pendekatan keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang kokoh di masyarakat, mengingat saat ini hanya diatur dalam bentuk peraturan di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Bapak, Ibu Komisi III, mungkin penting bagi kita mempertimbangkan pembentukan RUU Restorative Justice. Saat ini sudah ada dasar hukum di tingkat peraturan internal Kapolri dan Kejagung. Akan lebih baik jika kita meningkatkan status hukumnya agar keadilan restoratif ini memiliki landasan kuat di tengah masyarakat Indonesia,” ungkap Nasir Djamil dalam rapat tersebut.
Nasir juga menyoroti bahwa konsep ini sebenarnya sudah dikenal dalam ajaran agama, budaya, dan kearifan lokal di Indonesia. Pendekatan ini telah lama dikenal sebagai upaya penyelesaian masalah yang mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, serta mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara bagi pelaku yang melakukan pelanggaran ringan.
“Sebenarnya, ketika kita mempertimbangkan mengusulkan RUU Restorative Justice, konsep ini sejalan dengan ajaran agama dan kearifan lokal yang berlaku di berbagai daerah Indonesia. Dengan begitu, masyarakat kita bisa lebih mengenal pendekatan keadilan yang menyeluruh, bukan hanya terfokus pada hukuman,” tambah Nasir.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik usulan Nasir Djamil, dan menyampaikan harapannya agar RUU ini bisa segera diwujudkan. Ia menegaskan pentingnya keadilan restoratif untuk memberikan solusi keadilan yang lebih manusiawi dan menyentuh sisi kemanusiaan masyarakat.
“Kami juga sedang mengembangkan pendekatan restorative justice ini secara lebih luas di Kejaksaan. Jika nantinya RUU tentang restorative justice benar-benar disahkan menjadi undang-undang, kami akan sangat bersyukur,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
rst | bkb