130 Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak 2024
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat adanya 130 laporan dugaan pelanggaran dan informasi awal terkait politik uang selama masa tenang dan hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Data ini diterima hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Rincian Dugaan Politik Uang
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa hal ini meliputi pembagian uang atau materi lainnya serta potensi serupa. Potensi pelanggaran diartikan sebagai situasi di mana ditemukan uang atau materi, tetapi belum terjadi pembagian oleh pihak terlapor.
Baca juga: Bawaslu: Video Dukungan Prabowo untuk Paslon Pilgub Jateng Tidak Langgar Aturan
Pada masa tenang, tercatat 71 dugaan pembagian uang dan 50 potensi ketidakpatuhan. Sementara itu, pada hari pemungutan suara, terdapat 8 dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pelanggaran.
Temuan dari Pengawasan dan Laporan Masyarakat
Pengawasan Bawaslu menemukan 11 dugaan pelanggaran selama masa tenang, sementara laporan masyarakat menyumbang 60 kasus. Adapun potensi pelanggaran teridentifikasi terdiri dari 11 kasus oleh pengawasan Bawaslu dan 39 kasus berdasarkan laporan masyarakat.
Pada hari pemungutan suara, pengawasan Bawaslu mencatat 1 dugaan pelanggaran, sementara masyarakat melaporkan 9 kasus serupa. Potensi pelanggaran di hari pemungutan suara hanya tercatat 1 kasus.
Wilayah Terjadinya Dugaan Politik Uang
Dugaan politik uang tersebar di beberapa wilayah.
- Masa Tenang:
- Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan
- Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kota Probolinggo
- Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar
- Aceh: Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen
- Sulawesi Selatan: Soppeng, Wajo, Gowa
- Jawa Barat: Kota Depok, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur
- Hari Pemungutan Suara:
- Papua Barat Daya
- Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin
- DIY: Kabupaten Sleman
- Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan
- Jawa Barat: Kota Tasikmalaya
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Menurut Pasal 187A UU Pemilihan, setiap individu yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dipidana dengan penjara 36–72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian tersebut.
“Jika kajian awal menunjukkan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan melanjutkan dengan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender,” jelas Rahmat Bagja.
rst | bkb