[2] Membangun Watak Baru Hukum Islam

redaksi bakaba

Sama halnya dengan praktik hukum perdata al-buyu’ dan institusi bai’ as-salam adalah tradisi masyarakat Madinah sebelum hijrah, yang terus dipertahankan nabi, ketika hampir 13 tahun beliau menetap di Madinah

Image by fsHH from Pixabay
Image by fsHH from Pixabay
Irwan, S.H,I.,M.H
Irwan, S.H,I.,M.H

Dilema utama yang terjadi ketika jurisprudensi Islam melalui aliran pikiran yang dikembangkan oleh para sarjana dengan pendekatan legal-formal terhadap hukum-hukum syari’ah dari Al-Qur’an dan hadist nabi. Dengan penafsiran rigid tekstual melalui penekanan pada teks dan sanad hadits, hukum yang diproduk menjadi gersang dari semangat kontekstual atau kebiasaan. Bahkan dengan kentara, para juris Islam mengabaikan sama sakali praktek-praktek “kontekstual” yang pernah diterapkan nabi dalam membentuk hukum sebelum syari’ah terbentuk secara sempurna.

Nabi yang Akomodatif

Reuben Levy mencatat tentang praktik pengakomodasian nabi terhadap tradisi yang berlaku semenjak Ibrahim di dataran Arab, seperti upacara-upacara terkait dengan Ka’bah dan khitan, sunat. Sistem sanksi, qisas dan diyat menurut Mohammad S. El-Awa diadopsi dari praktik masyarakat Arab dalam memberikan sanksi terhadap orang-orang Arab yang melakukan kejahatan pidana (jinayah).

Demikian juga dengan qasamah, dari bersifat kesukuan dialihkan oleh Umar ibn Khattab menjadi kewajiban diwan. Bahkan Abdul Rahim mencatat terkait dengan poligami, pembayaran mahar atau iqrar dalam perkawinan merupakan praktik hukum Arab yang dimodifikasi oleh nabi.

Sama halnya dengan praktik hukum perdata al-buyu’ dan institusi bai’ as-salam adalah tradisi masyarakat Madinah sebelum hijrah, yang terus dipertahankan nabi, ketika hampir 13 tahun beliau menetap di Madinah. Kondisi ini terus berlanjut masa Khulafa al-Rasyidun, Umar ibn Khattab misalnya, meneruskan sistem diwan yang dibentuk oleh Kaisar Bizantium sebagai institusi pengganti kewajiban keperdataan. Di Irak, beberapa institusi masyarakat Sassanid juga dipertahankan.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman pengadopsian hukum asli masyarakat ke dalam hukum Islam, melalui penerimaan oleh Nabi serta penolakan bagi hukum yang nyata-nyata bertentangan dengan syari’iyyah. Maka formalisme yang dilakukan oleh para juris terhadap hukum Islam paska nabi tanpa reserve menguji hukum tersebut dengan konteks kehadirannya serta sumber asal hukum itu, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik untuk perkembangan hukum Islam.

Pikiran Sempit

Konflik hukum Islam, sebagaimana diperlihatkan oleh penolakan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi terhadap sistem waris adat Minangkabau karena dipandang kafir, memperlihatkan bagaimana sikap ilmiah para juris Islam (ahli fikih) terhadap hukum kebiasaan sangat sempit dan bertolak belakang dengan perilaku nabi yang mengakomodir keberlakuan hukum adat masyarakat.

Perilaku ilmiah para juris Islam cenderung tertutup dan abai dengan sistem sosial yang berlaku pada masyarakat. Berbeda dengan nabi, nabi sangat responsif dengan hukum adat, sekalipun pergeseran-pergeseran beliau lakukan. Namun dalam praktik, banyak kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang baik diambil nabi dan para sahabat. Bahkan untuk itu, baik nabi maupun sahabat, tidak pernah mengtakfiri hukum kebiasaan masyarakat.

Konsep antropologi, etnografi, sosiologi serta sistem kebudayaan cenderung ditinggalkan oleh para juris Islam, dengan alasan “syari’ah” bersifat mutlak dan supremasinya berdiri di atas hukum kebiasaan masyarakat. Pembenaran terhadap teks dan tafsir para juris Islam yang mengabaikan pendekatan-pendekatan ilmiah, tentu akan menempatkan hukum Islam pada posisi tidak menguntungkan bagi perkembangannya.

Hukum Keluarga

Terkait dengan hukum keluarga, konsep genealogis, teritorial dan genealogis-teritorial sangat kuat mempengaruhi pola hukum keluarga dalam bidang pembagian harta keluarga. Menarik sistem pembagian harta hukum Islam, sekalipun ditetapkan bagian bersifat numerik, tetapi hukum Islam menempatkan ke-redhaan sebagai prinsip utama dan penting daripada hak-hak numerik itu sendiri. Artinya, hukum Islam selalu memberi alternatif.

Sebagaimana juga hal yang sama berlaku pada hukum pidana, di mana prinsip pemaafan, lebih utama daripada penghukuman. Tidak itu saja, dalam bidang ekonomi, politik, hubungan antar negara dan sebagainya, prinsip umum yang ditetapkan syari’ah memberi peluang terciptanya hukum yang dinamis dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Prinsip keleluasaan dan ikhtiar syari’ah ternyata lebih besar daripada penetapan Allah mengenai peng-haram-an.

Tidak berlebihan jika kemudian Iqbal dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam mengatakan literatur keislaman telah kehilangan orisinalitasnya dan cenderung mengulang-ulang tentang tema yang sama, berawal dengan teori dan metode yang sama tetapi berpangkal pada kesimpulan yang sama pula. Akhirnya syari’ah yang ditafsirkan berjalan di tempat dan mengalami dehidrasi semangat kontemporer.

*Penulis, Peneliti pada Portal Bangsa
**Image by fsHH from Pixabay 

Next Post

Zulhefi: Terbitnya Sertifikat Pasar Atas Penuh Rekayasa

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui juru tulis Tata Usaha Umum menyalin sesuai surat aslinya pada tanggal 18 Januari 1952 oleh Dj. Tuanku Mudo, dan juru tulis TU DPRD Kota Bukittinggi juga menyalin surat ini sesuai aslinya pada 19 Januari 1952 oleh HH. Ponto Noer.
Zulhefi, M.I.Kom St. Rajo Mangiang - FR-bakaba.co

bakaba terkait