sertifikat tanah - Bangunan RSUD Bukittinggi - bakaba.co

[2] Balada Proyek Rp 102 Miliar: Lelet, Peringatan yang Tiada Arti

bakaba.co | Bukittinggi | Proyek RSUD Kota Bukittinggi yang ambisius begitu menarik perhatian banyak pihak. Pembangunan RSUD yang menelan dana APBD Rp 102 miliar itu, akhirnya mangkrak.

Setelah anggota DPRD turun ke lokasi proyek, 11 Juni 2019, baru diketahui ada yang tidak beres. Saat itu, pekerjaan sudah masuk minggu ke-44. Mestinya bobot pekerjaan sudah 32 persen. Dalam kenyataannya baru 21 persen. Minus/deviasi 11 persen.

Kontraktor RSUD Bukittinggi PT. Bangun Kharisma Prima dari Jakarta, diberi SP-1 (Surat Peringatan 1) oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). SP-1 dikeluarkan 12 Juni 2019. Waktu itu kontraktor sudah menerima dana Rp 32 miliar (uang muka Rp 15 miliar tambah uang termin Rp 17 miliar). Dengan dana sebesar itu mestinya kontraktor sudah harus menyelesaikan bobot kerja proyek 30 persen. Dalam faktanya kontraktor hanya menyelesaikan bobot kerja 21 persen. Dalam SP-1, rekanan diberi waktu untuk mengejar deviasi/minus bobot 11 persen selama 5 pekan.

Setelah SP-1 berjalan 5 pekan, PT BKP tidak bisa memenuhi target menutup deviasi. Pada waktu evaluasi SP-1 dilakukan, PT BKP hanya mampu menaikkan bobot kerja 1 persen, dari 22 persen menjadi 23 persen.

Baca juga: [1] Balada Proyek Rp. 102 Miliar: RSUD Kota Kecil yang Ambisius

Peringatan Dua Proyek RSUD

Pada 24 Juli 2019 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2). SP-2 diterbitkan dengan memberi waktu selama tujuh pekan kepada PT BKP untuk mengejar deviasi yang semakin tinggi yakni 19 persen.

Mata dan telinga berbagai pihak semakin mengawasi kerja PT BKP. Ada indikasi, rekanan yang di awal kerja sudah mengeluh itu, tidak akan serius melanjutkan pekerjaan.

“Makin parah nasibmu RSUD. Test-case tujuh minggu, sekarang baru minggu kedua pekerja sudah pada kabur, cuma tinggal duapuluh lima orang. Hebaaat.”

Seorang netizen, Tasmon menulis di status FB-nya, 7 Agustus 2019, dengan nada kritis bercampur nyeleneh dengan kata: hebaat.

Ternyata benar, setelah SP-2 berjalan, evaluasi mingguan menunjuk progres kerja PT BKP, sangat minim. Setelah tujuh minggu atau pekan pertama September 2019 dilakukan kembali rapat pembuktian atau Show Case Meeting 3 (SCM 3)

Dalam SCM 3, 6 September 2019, bakaba.co dapat informasi bahwa semua janji saat dijatuhkan SP-2, tidak ada yang dipenuhi rekanan, PT BKP. Selama tujuh minggu kesempatan diberikan ke rekanan untuk mengejar deviasi 19 persen, hanya bisa ditambah mereka 1,9 persen. Saat itu, proyek sudah masuk minggu ke-56. Dalam progres reguler mestinya bobot kerja sudah harus mencapai 49,73 persen. Dalam faktanya baru terealisasi 24,97 persen. Deviasi 25,6 persen.

Dalam rapat pembuktian terbuka semuanya, kenapa rekanan hanya bisa menambah bobot 1,9 persen. Rekanan
ternyata tidak bisa membeli material sebanyak yang dibutuhkan, juga pekerja tambahan tidak mampu didatangkan.

Sampai di tahap itu, leletnya kerja rekanan, tidak ada pihak yang mampu menekan kontraktor. Pemilik proyek diwakili PPK hanya mencatat: Test case 1 gagal, Test case 2 gagal.

Dan PPK akan menjatuhkan Peringatan 3, masih memberi waktu kepada PT BKP untuk terus mengerjakan proyek. (bersambung)

Asraferi Sabri | bakaba