Sebagai komunitas yang dijadikan korporasi oleh negara, Pemerintah Desa tidak diurus oleh pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional. Kepala Desa dan perangkat desa hanya pengurus korporasi sosial-politik bentukan negara.
Baca selengkapnyaTag: UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
Pemekaran Nagari Melanggar UU
Secara tidak langsung, pemerintahan terbawah di Sumbar mengalami kekosongan aturan.
Baca selengkapnya