Young Happy: Perwako 40 dan 41 Langgar Asas Hukum

redaksi bakaba

Ini hebatnya walikota di sini. Legislatif diam saja. Nanti semua Perda dicabut Walikota dan dibuatnya Perwako sesuai keinginannya, baru tahu,” kata Young Happy.

Young Happy diskusi perwako dengan praktisi hukum - bakaba.co
Young Happy – bakaba.co

bakaba.co | Bukittinggi | Masyarakat Pedagang di Bukittinggi sejak awal tahun 2019 telah dipaksa membayar retribusi toko, kios, lapak, PKL dengan Perwako yang tidak sesuai dengan hukum. Pemaksaan terhadap pedagang membayar retribusi yang besarnya berkali lipat dari biasanya, itu memakai Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 dan 41 tahun 2018.

Retribusi

Retribusi boleh dipungut pemerintah, tapi harus dengan Peraturan Daerah, bukan memakai Peraturan Walikota.
“Kita lihat juga, dua Perwako itu mencabut pasal tentang tarif retribusi yang ditetapkan pada Perda, lalu dengan Perwako tarif retribusi dinaikkan berkali lipat. Perwako itu melanggar asas hukum, dan mestinya batal demi hukum.

Pedagang bisa melaporkan Walikota karena telah melanggar hukum, di mana aturan yang dibuatnya telah terjadi pungutan liar, pungli terhadap masyarakat pedagang.”

Hal itu disampaikan aktivis warga Anti Korupsi Bukittinggi Young Happy dalam percakapan dengan bakaba.co, Jumat, 6 Desember 2019 di Bukittinggi.

Aturan retribusi dengan aturan Perda di Bukittinggi selama ini kata Young Happy, tidak masalah, legal dengan dasar hukum pungutan retribusi: Perda 15 dan Perda Nomor 16 Tahun 2013.

Baca juga: Pedagang: Tak Manusiawi, Penyegelan Toko Aua Kuniang

Ada dua Peraturan Daerah tentang pungutan retribusi yakni Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Dan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2013 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar

Perda Nomor 15 Tahun 2013 mengatur struktur dan besaran Tarif Retribusi toko grosir, toko berdasarkan lokasi pasar, blok, lantai dengan tarif berbeda per meternya. Tarif Retribusi Toko Grosir paling tinggi Rp 12.000 per meter/bulan, tarif paling rendah Rp8.000 per meter/bulan.

Tarif Retribusi Toko paling tinggi Rp 9.500 per meter/bulan, tarif paling rendah Rp 7.000 per meter/bulan. (pasal 8, Perda 15 Tahun 2013)

Sementara Perda Nomor 16 Tahun 2013 mengatur struktur dan besaran Tarif Retribusi Pelayan atas sarana pasar, yang besaran tarifnya berdasarkan lokasi pasar.

Besaran Tarif Retribusi Kios paling tinggi Rp 6.500 per meter/bulan, pelataran parkir Rp 1.500 per meter/hari, lapangan berupa los, lapak, kios bulanan Rp 5.000 per meter/bulan, PKL Rp 500/m/hari. (Pasal 8, Perda 16 Tahun 2013).

Perda 15 dan 16 tahun 2013 dibuat dan sudah berjalan di masa Walikota Bukittinggi sebelumnya.

Muncul Perwako

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias setelah menjabat 3 tahun tahun, akhir tahun 2018 menerbitkan 2 (dua) Peraturan Walikota (seterusnya disingkat: Perwako) Walikota Bukittinggi, yakni: Pertama, Peraturan Walikota Nomor 40 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Kedua, Peraturan Walikota Nomor 41 tahun 2018 rentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Kedua Perwako tersebut diterbitkan Walikota Bukittinggi tertanggal 28 Desember 2018. Diberlakukan mulai Januari 2019.

“Kedua Perwako tersebut bukan sebagai peraturan pelaksana Perda. Juga bukan peraturan yang diterbitkan karena terjadinya kekosongan aturan. Tetapi, kedua Perwako itu aturan yang bersifat eksekutor, menetapkan norma baru dan mengikat,” kata Young Happy.

Perwako nomor 40 Tahun 2018 menetapkan/menaikkan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan Toko yang baru. Pada Perwako ini Tarif Retribusi Pasar Grosir ditetapkan/dinaikkan secara merata menjadi Rp 60.000 per meter/bulan dan Tarif Retribusi Toko ditetapkan/dinaikkan secara merata Rp 20.000 per meter/bulan (Pasal 3, Perwako 40 Tahun 2018)

Dan Perwako nomor 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, di mana dengan Perwako itu ditetapkan Tarif Retribusi yang baru.

Pada Perwako ini Tarif Retribusi Pelayanan atas sarana pasar ditetapkan/dinaikkan menjadi sebagai berikut; 1. Tarif Retribusi Kios Rp 20.000 per meter/bulan, 2. Pelataran bulanan Rp 20.000 per meter/bulan. (Pasal 3, Perwako 40 Tahun 2018).

Perwako Batalkan Pasal Perda

Terbitnya Perwako nomor 40 Tahun 2018 membatalkan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan Toko yang ditetapkan/diatur pada Pasal 8, Perda Nomor 15 Tahun 2013.

Perwako menyatakan pencabutan pasal penetapan Tarif Retribusi Grosir dan Toko sbb: Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka ketentuan tarif Retribusi Grosir dan/atau Pertokoan yang terdapat pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 15) dinyatakan tidak berlaku lagi (BAB IV: Ketentuan Penutup, Pasal 4, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan)

Begitu juga dengan terbitnya Perwako nomor 41 Tahun 2018 membatalkan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar yang ditetapkan/diatur pada Pasal 8, Perda Nomor 16 Tahun 2013.

Langgar Asas Hukum

Menurut Young Happy, Perwako nomor 40 dan 41 tahun 2018 telah melanggar asas hukum karena peraturan yang lebih rendah yakni Perwako tidak boleh mencabut atau membatalkan ketentuan (baik berupa pasal, atau ayat) yang ada dan ditetapkan Perda sebagai aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, Young Happy mengutip UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai aturan yang lebih tinggi tentang retribusi. Pada pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 dinyatakan: Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah

“Di Republik ini hanya Perppu yang bisa batalkan undang-undang. Sekarang di Bukittinggi, peraturan walikota membatalkan atau mencabut pasal Perda. Ini hebatnya walikota di sini. Legislatif diam saja. Nanti semua Perda dicabut Walikota dan dibuatnya Perwako sesuai keinginannya, baru tahu,” kata Young Happy.

Gugat Obatnya

Menghadapi masalah Perwako 40 dan 41 tentang retribusi yang secara aturan melanggar asas hukum, tidak bisa dengan demonstrasi atau mengadu ke DPRD.

“Obatnya tidak lain, laporkan secara formal ke lembaga hukum. Bisa khusus menguji Perwako atau laporkan pidana pungli karena pemko memungut retribusi dengan Perwako yang tidak sesuai UU,” kata Young Happy.

Young Happy mengatakan, Walikota Bukittinggi tidak bisa dilawan dengan unjuk rasa, karena itu akan diabaikan saja. “Masukkan gugatan, itu jalannya. Beberapa gugatan atas aturan dan tindakan walikota sudah ada yang dimenangkan wargakota. Kini ada puluhan gugatan terhadap walikota yang sedang berjalan, tidak perlu takut,” ujar Young Happy.

~aFS/bakaba

Next Post

Soal Toko Pasar Atas, Perpres 64/2018 Diabaikan

"Terkait kepemilikan toko Pasar Atas adalah penyewa murni. Bagi para pedagang yang tidak patuh, ya tidak usah ikut berdagang, begitu kata pak Jusuf Kalla,"
Walikota Bukittinggi - bakaba.co

bakaba terkait