Pemekaran Nagari Melanggar UU

redaksi bakaba

Secara tidak langsung, pemerintahan terbawah di Sumbar mengalami kekosongan aturan.

Ilustrasi Perda Nagari untuk pemekaran Tak juga Ketok Palu. Foto by Pixabay
Ilustrasi Perda Nagari untuk pemekaran Tak juga Ketok Palu. Foto by Pixabay

Sumbar Masih Belum Miliki Perda Turunan UU Desa

bakaba.co | Agam – Pemekaran Nagari tanpa payung hukum , meski Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah diundangkan pada 15 Februari 2014, hingga November 2016, Provinsi Sumatera Barat belum berhasil melahirkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU Desa tersebut. Ketiadaan Perda ini menjadi penghambat bagi pengaturan pemerintahan terbawah di wilayah Sumbar.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Kewajiban Pembentukan Perda
Berdasarkan Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU Desa No. 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa:

Ayat (2): Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
Ayat (3): Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Namun, kenyataannya, Provinsi Sumbar belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, mengakibatkan kabupaten dan kota di wilayah ini terkendala dalam merumuskan Perda untuk pemerintahan terbawah atau Nagari.

Kekosongan Hukum Pemerintahan Nagari

Tanpa Perda Provinsi sebagai payung hukum, pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar tidak dapat menyusun aturan rinci mengenai pemerintahan Nagari, termasuk upaya pemekaran nagari yang diperlukan untuk optimalisasi pemerintahan lokal.

Sejak UU Desa diundangkan, semua aturan dan peraturan yang berlaku sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, selama lebih dari dua tahun terakhir, pemerintahan Nagari di Sumbar berjalan hanya dengan mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup).

Dampak Keterlambatan Perda terhadap Pemekaran Nagari

Ketiadaan Perda Provinsi membuat proses pemekaran Nagari di Sumbar tidak dapat dilaksanakan secara legal. Padahal, pemekaran Nagari diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan lokal dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Pemerintah daerah di Sumbar mendesak pemerintah provinsi segera menyelesaikan penyusunan Perda turunan UU Desa agar pemerintahan terbawah di Sumbar dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

#catatan Asraferi Sabri
#Gambar fitur pixabay

Next Post

Wisata Halal di Negeri Berabab

Wisata Halal menjadi trend. Setelah Nusa Tenggara Barat, propinsi Sumatera Barat dan Aceh mulai menawarkan Wisata Halal sebagai magnet baru.
Wisata halal - Ilustrasi by Pixabay

bakaba terkait