Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.
Baca selengkapnyaTag: tanah ulayat
A. Dt. Rajo Mangkuto: Ranji Kaum jangan Sepelekan
“Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang.” H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto
Baca selengkapnyaTinjauan Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya,
Baca selengkapnya