Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro foto ist.

Oknum Polisi di Bogor Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas 3 Kg

bakaba.co , Bogor – Kejadian mengejutkan terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam. Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang diketahui sebagai oknum polisi di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, tega membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Peristiwa keji ini berlangsung di rumah korban yang juga digunakan sebagai warung. Saat itu, korban sedang melayani pembeli di warungnya sebelum menjadi sasaran penganiayaan oleh Ucok.

Pelaku Kabur Sebelum Akhirnya Ditangkap

Setelah melakukan pembunuhan, Ucok melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, upayanya untuk kabur tidak berlangsung lama. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin dini hari (2/12/2024) pukul 01.00 WIB, setelah membuat keributan di sebuah kedai kopi.

Percekcokan Sebelum Kejadian

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Nikson tinggal bersama orang tuanya di rumah tersebut. Percekcokan antara Ucok dan ibunya menjadi pemicu peristiwa tragis itu.

“Dia tinggal di sini bersama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok yang akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap ibunya,” jelas Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Komisi III DPR Sentil Kapolrestabes Semarang, Evaluasi Diminta Terkait Penembakan Siswa SMK

Kronologi Pembunuhan: Dipukul dengan Tabung Gas

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan detik-detik kejadian. Saat korban, Herlina, sedang melayani pembeli di warungnya, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

“Setelah itu, Ucok mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warung dan memukulkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali,” ungkap Wahyu.

Melihat aksi brutal tersebut, saksi yang berada di lokasi langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga lainnya. Ambulans segera dikerahkan untuk membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa Herlina tidak tertolong.

Proses Hukum dan Penegakan Etik

Setelah penangkapan, Ucok langsung menjalani sidang kode etik di Propam Polda Metro Jaya. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus oknum polisi ini secara transparan.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini sidang kode etiknya tengah berjalan di Propam Polda Metro Jaya,” kata Rio.

Penyelidikan pidana terhadap Nikson dilakukan oleh pihak Polres Bogor, sementara proses etik ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. “Kami selaras dengan Propam untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Rio.

jtf | bkb