“Seharusnya, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan terlebih dahulu membatalkan sertifikat lama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Baca selengkapnyaTag: tanah bermasalah
Tanah ‘Bagalaik’, Gedung DPRD Batal lagi Dibangun
“Kalau alasan kahar, force majeure karena Covid-19, kenapa proyek yang lain tetap dilaksanakan seperti proyek di Kebun Binatang, RSUD, dan lainnya,” tanya Asril.
Baca selengkapnya