Hukum Islam syari’ah yang dinukilkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan sifat orisinalitasnya, mencerminkan secara langsung tentang ketetapan-ketetapan Tuhan dan Nabi. Ketetapan-ketetapan itu bersifat pasti dengan lingkup pengaturan yang jauh lebih luas dari kemampuan studi yang dilakukan oleh para ahli hukum konvensional.
Baca selengkapnyaTag: pluralisme hukum
Tinjauan Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya,
Baca selengkapnya