Akibat dari perbedaan tersebut, ada warga yang komplain karena masuknya pertokoan mereka menjadi titik tarikan ukur oleh petugas BPN. “Pemilik toko tidak tahu esensinya maka kita akan minta sertifikat yang mereka miliki sebagai bukti saat persidangan dikarenakan pertokoan mereka masuk dalam titik ukur saat sidang lapangan,” ujar Didi Cahyadi Ningrat.
Baca selengkapnyaTag: Pasar Serikat Agam Tuo
Zulhefi: Terbitnya Sertifikat Pasar Atas Penuh Rekayasa
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui juru tulis Tata Usaha Umum menyalin sesuai surat aslinya pada tanggal 18 Januari 1952 oleh Dj. Tuanku Mudo, dan juru tulis TU DPRD Kota Bukittinggi juga menyalin surat ini sesuai aslinya pada 19 Januari 1952 oleh HH. Ponto Noer.
Baca selengkapnya