Cagub Mulyadi Belum Tahu Ditetapkan Tersangka

redaksi bakaba

“Saya tidak melakukan pelanggaran apa-apa. Kita diundang oleh TvOne, kita hadir tidak kampanye,” kata Mulyadi.

Mulyadi saat di Pasar Atas Bukittinggi foto Fadhly Reza
Mulyadi saat di Pasar Atas Bukittinggi foto Fadhly Reza

bakaba.co | Bukittinggi | Calon Gubernur, Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu/Pilkada sejak Jumat, 4 Desember 2020. Surat penetapan sebagai tersangka karena diduga melanggar aturan terkait kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Nomor :B/81.a/XII/2020/DIT TIPIDUM.

Meski sudah jadi tersangka, dan media begitu gencar mempublikasikan beberapa hari ini, Mulyadi mengaku dia belum tahu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran pemilu.

“Saya belum tahu persis karena belum ada surat ke kita,” kata Mulyadi kepada jurnalis bakaba.co ketika ditemui saat bersama rombongan DPC Partai Demokrat Bukittinggi berkunjung ke Pasar Atas, Sabtu, 5 Desember 2020.

Dugaan pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan Mulyadi yang maju sebagai calon Gubernur Sumbar dengan pasangan Ali Mukhni, terkait kampanye yang dilakukannya sebelum jadwal ditetapkan oleh KPU. Kegiatan yang diduga kampanye itu dilakukan di satu stasiun televisi nasional, 12 November 2020. Mulyadi dilaporkan karena kegiatan yang dilakukan dinilai bermuatan kampanye.

“Saya tidak melakukan pelanggaran apa-apa. Kita diundang oleh TvOne, kita hadir tidak kampanye,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, terkait laporan atas dirinya, dia diperiksa satu kali. Pemeriksaan belum selesai, saksi-saksi yang hadir untuk sosialisasi juga belum diperiksa.

Baca juga: Bupati dan Sekda Agam Tersangka Terkait UU ITE

“Aneh ini, ada permainan politik apa ini. Tapi, insya Allah lah, kalau ada upaya menjelang pemilihan ada bentuk penzaliman masyarakat Sumbar akan marah,” kata Mulyadi pada bakaba.co

Mulyadi maju sebagai Calon Gubernur Sumbar diusung Partai Demokrat dan PAN. Mulyadi mengatakan, yang dia alami ini sebagai intrik politik. Upaya untuk mempengaruhi opini publik. “Ini semacam upaya kejar tayang. Semacam orderan. Tapi, masyarakat sudah tahu bahwa ini upaya politik. Rusak hukum kalau sudah masuk pada urusan politik,” kata Mulyadi.

Selain itu Mulyadi juga menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu harusnya diproses di Sumatera Barat. Hal ini semacam intervensi politik untuk memberikan ada sesuatu hal yang besar padahal kasus yang ditangani pelanggaran pemilu.

“Jelang-jelang detik terakhir ada paslon surveynya rendah melakukan intervensi politik. Ini kasus ecek-ecek., ngapain Bareskrim menangani kasus seperti ini. Kalau ada indikasi pelanggaran pemilu kenapa tidak di Polda Sumbar saja prosesnya,” ungkap Mulyadi.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi di media elektronik. Pelapor Tim Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy yang memasukkan laporan ke Bawaslu RI dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu. Laporan dilimpahkan Bawaslu RI ke Bareskrim Mabes Polri. Pada 4 Desember 2020, Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu melalui surat Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri,Nomor :B/81.a/XII/2020/DIT TIPIDUM. Mulyadi dijerat UU Nomor 6 Tahun 2020,Pasal 187 ayat 1,Terkait tindak pidana pemilihan umum yaitu kampanye di luar jadwal.

| Fadhly Reza

Next Post

Ketua DPC Demokrat Ancam Wartawan 'Bakaba'

"Ancaman yang disampaikan Rusdi Nurman, Ketua DPC Demokrat Bukittinggi tersebut termasuk perbuatan kekerasan verbal," kata Hendrayana, mantan Direktur LBH Pers
Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi - Rusdi Nurman

bakaba terkait