Setidak-tidaknya penegak hukum memperdalam peran dari Gubernur, Kepala Dinas, Bank Mandiri, Tim Sembilan, dan inspektorat serta BPK karena proses pengadaan tanah berupa pembayaran ganti rugi tanah/bangunan/tanaman kepada pihak ketiga dinas prasjaltarkim telah menyalahi prosedur UU No.2 Tahun 2012.
Baca selengkapnya