Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya,
Baca selengkapnyaTag: Hukum Adat Minangkabau
Niniak Mamak Minangkabau Prihatin atas Ranperda Nagari
Kita ingin Perda Nagari yang dihasilkan bisa mencerminkan dan memastikan prinsip-prinsip Nagari kembali ditetapkan dan memiliki payung hukum yang pasti
Baca selengkapnyaRanperda Nagari Sumbar Belum Cerminkan Nilai Nagari
Nagari-nagari di wilayah Minangkabau, mulai dari lahirnya Sumpah Sati Marapalam itu menjalankan Undang Adat Minangkabau dalam mengurus dan mengatur nagari dan masyarakatnya.
Baca selengkapnya