Putusan hakim terhadap Amir lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Amir juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.
Baca selengkapnyaTag: Berita
Majelis Alam Minangkabau Hadir untuk Hadapi Perusak Adat
Orang Minangkabau di masa depan tidak harus menjadi kelompok minoritas yang menompang pada kebudayaan lain. Mereka tetap dapat mengatakan, “Saya orang Minangkabau” dengan penuh rasa percaya diri dan bangga.
Baca selengkapnyaBerita dan Pemakaman Pasien Covid-19 di Lasi
“Proses penguburan jenazah di Nagari Lasi dimafhumi masyarakat Lasi sebagai sebuah kewajiban. Bukan cuma ikut membantu. Kewajiban itu telah berlangsung semenjak zaman nenek moyang urang Lasi,” kata Rajo nan Sati.
Baca selengkapnya