Ahmad Muzani Apresiasi Mahkamah Agung atasi Tunggakan Perkara MA foto courtesy TV Parlemen

Mahkamah Agung Hadapi Tunggakan 31 Ribu Perkara

Mahkamah Agung Dihadapkan pada Tunggakan Puluhan Ribu Perkara

bakaba.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) saat ini menghadapi tunggakan perkara yang mencapai 31 ribu kasus. Beban ini semakin berat mengingat jumlah hakim agung yang hanya 44 orang, dengan dua hakim di antaranya akan pensiun dalam waktu dekat.

“Saat ini Mahkamah Agung memiliki tunggakan perkara yang luar biasa, mencapai hampir 31 ribu. Sementara itu, jumlah hakim agung hanya 44 orang, dan pada Desember serta Januari mendatang, masing-masing satu hakim akan memasuki masa pensiun. Artinya, pada Januari tahun depan hanya akan ada 42 hakim agung,” ujar Ahmad Muzani pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan Ketua Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etika

Langkah Inovatif Atasi Tunggakan Perkara MA Melalui Pengadilan Elektronik

Meski terbatas secara jumlah, Mahkamah Agung telah melakukan berbagai inovasi untuk mengatasi tantangan ini, salah satunya melalui implementasi pengadilan elektronik. Sistem ini telah diterapkan di 923 pengadilan di seluruh Indonesia untuk berbagai jenis perkara dan pengadilan.

Pengadilan elektronik merupakan sistem yang dirancang oleh Mahkamah Agung guna meningkatkan efisiensi proses hukum, mencakup pendaftaran perkara, persidangan, hingga pembayaran secara daring. Langkah ini menjadi salah satu upaya utama dalam mengurangi jumlah perkara yang menumpuk di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Ini adalah langkah yang luar biasa. Sebuah terobosan yang kami apresiasi karena memberikan percepatan proses dan akurasi data dalam keputusan-keputusan yang dihasilkan. Upaya ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi tunggakan perkara yang terus bertambah,” tambah Muzani.

Apresiasi Terhadap Upaya MA

Ahmad Muzani memberikan penghargaan atas upaya Mahkamah Agung dalam menerapkan pengadilan elektronik sebagai bentuk modernisasi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga akurasi dalam pengambilan keputusan hukum.

Langkah-langkah ini dianggap relevan dan mendesak mengingat tingginya jumlah perkara yang menunggu proses hukum. Dengan kapasitas hakim agung yang terbatas, modernisasi melalui teknologi menjadi solusi strategis untuk mengatasi beban kerja yang besar di Mahkamah Agung.

rst | bkb