bakaba.co | Bukittinggi | Beberapa pekan terakhir beredar rekaman suara kegiatan rapat yang ditengarai dilakukan para pejabat teras kota Bukittinggi. Rekaman rapat berdurasi 19 menit 30 detik. Para pejabat kota itu membicarakan strategi pemenangan dan penghimpunan KTP terkait kebutuhan petahana yang akan kembali maju pada pilkada Walikota Bukittinggi Desember nanti.
.”…kami sampaikan ke bapak, bahwa masyarakat di bawah ayoman kami sudah kami jelaskan dengan sejelas jelasnya. […..] kami jelaskan bahwa pembangunan di kota Bukitinggi sudah begini..begini, permasalahan ini, begini.. ini jelasnya.”
Demikian salah satu kutipan suara seorang wanita peserta rapat yang diduga Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Bukittinggi berinisial ‘TY’, yang dijadikan bukti laporan ke Bawaslu oleh pasangan Bacawako perseorangan Martias Tanjung – Taufik, yang diperoleh bakaba.co.
Rapat diduga dilakukan oknum pejabat Kota Bukittinggi yang berstatus PNS itu juga membicarakan potensi kader kelurahan. Para kader akan dimobilisasi untuk mengumpulkan fotokopi KTP sebagai syarat petahana maju kembali dengan jalur nonpartai.
Laporan Martias Tanjung – Taufik diwakili Penasehat Hukum M. Ifra Fauzan, SHI ke Bawaslu Kota Bukittinggi dengan nomor: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020. Para pejabat Pemko Bukittinggi yang disebut dalam laporan karena melibatkan diri mendukung dan aktif membantu petahana dalam menghimpun KTP. Setidaknya ada lima nama pejabat dicantumkan dalam laporan, yakni: ‘YK’, jabatan Sekda Pemko; ‘ZB’, jabatan Asisten Satu Sekda; ‘TY’, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan; ‘MY’, Kadis Damkar. Juga dilaporkan nama pejabat ‘AA’, Kadinas SatpolPP.
Mencermati isi rapat, para pejabat dalam rekaman juga mendiskusikan strategi untuk mengonter isu yang bakal menurunkan elektabilitas dan strategi lain membantu petahana.
Face to Face
Di bagian lain isi rapat yang terekam, ditengarai suara Asisten Satu Sekda, ‘ZB’ menyemangati peserta rapat. Dia mengatakan, usahakan meyakinkan staf di SKPD masing-masing. Target pengumpulan KTP melalui SKPD sekurangnya 7.400 KTP. “Kita berusaha membantu kumpulkan KTP untuk syarat beliau maju,” ujar ‘ZB’. Sementara Sekda, yang langgam suara dan bahasa campur-baurnya terdengar khas memberi tips menghadapi masyarakat kota. “Kita harus buat peta, mana masyarakat yang mendukung pak wali dan yang tidak. Ijan bantuak manyiram garam ka lauik karajo tu,” kata Sekda. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, ‘TY’ menguraikan, dia dan dinasnya telah memetakan kader dan masyarakat. “Kami lihat dulu pak, ko suko ndak ka pak wali. Kalo ndak suko, kami ndak imbau doh pak. Jadi, kami ndak rapat terbuka, kami panggil face to face,” katanya.
Laporan ke Bawaslu
Adanya indikasi kuat keterlibatan PNS, pejabat teras Pemko Bukittinggi membantu petahana dalam tahapan pengumpulan KTP dilaporkan pasangan Bacawako Martias Tanjung – Taufik ke Bawaslu Kota Bukittinggi. M. Ifra Fauzan, SHI, kuasa hukum Martias Tanjung kepada bakaba.co mengatakan, laporan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi, Kamis, 23 Juli 2020, dengan nomor laporan: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020.
“Laporan kepada Bawaslu lengkap dengan bukti-bukti pendukung,” kata M. Ifra Fauzan.
Informasi yang diperoleh bakaba.co, Bawaslu memanggil para pejabat Pemko yang namanya tercantum dalam laporan Martias Tanjung. “Setelah itu, status laporan dikatakan Bawaslu sebagai Bukan Pelanggaran Pemilihan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pilkada Kota Bukittinggi,” kata M. Ifra Fauzan.
Terkait dugaan adanya upaya penggalangan dukungan untuk petahana oleh beberapa pejabat Pemko yang berstatus PNS, dan laporan dari Bacawako Martias-Taufik ke Bawaslu, bakaba.co mengkonfirmasi kepada Bawaslu Kota Bukittinggi via Whatsapp.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi “Terkait laporan statusnya sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum pelapor. Untuk rinciannya tidak bisa kita sampaikan via WA ini, pak Tedjakusuma. Utk penjelasan lebih lanjut bisa langsung ke kantor Bawaslu Pak,” kata Ruzi Haryadi.
Suara Warga dan Sekda
Dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat Pemko dalam mendukung dan membantu petahana yang masih aktif sebagai Walikota dalam proses awal Pilkada Kepala Daerah menurut Yuhardi, “jika benar rapat ini berlangsung tentu hal ini telah mencederai perasaan masyarakat Kota Bukittinggi,” ujar Yuhardi, seorang tokoh muda dan politikus Kota Bukittinggi kepada bakaba.co.
PNS tidak boleh terlibat dan berpihak kepada salah satu pasangan calon, ada regulasi yang mengatur untuk itu. Jika terjadi pembangkangan terhadap aturan yang berlaku, maka peristiwa itu adalah sebuah contoh buruk dan mencoreng nama baik Pemko Bukittinggi. Disiplin dan aturan terkait PNS diatur dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Konsekuensi dari semua ini tentu ada sanksinya,” kata Yuhardi.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Pemko Bukittinggi, ‘TY’, salah seorang PNS yang suaranya diduga ada dalam rekaman dan ikut dilaporkan Martias Tanjung ke Bawaslu dihubungi bakaba.co. Pesan WA yang dikirim bakaba.co ke nomor ‘TY’ tidak ditanggapi.
Sekda Kota Bukittinggi dikonfirmasi bakaba.co terkait kebenaran rekaman suara dari rapat oknum pejabat PNS Pemko Bukittinggi. Sekda Pemko Bukittinggi Yuen Karnova tidak menjawab tindakan apa yang akan diambil terhadap PNS yang nama-namanya dilaporkan ke Bawaslu tersebut. “Saya sedang mempelajari persoalan ini,” ujar Yuen Karnova.
~ Tedjakusuma/bakaba