Tradisi “bajapuik”, menjemput, di mana laki-laki ‘dibeli’ oleh pihak perempuan. “Uang japuik” berbeda dengan mas kawin atau mahar. Dalam tradisi ‘bajapuik’ ini, pemberian dilakukan pihak wanita sebelum akad nikah. Halnya mas kawin diberikan setelah akad nikah.
Baca selengkapnyaTag: adat istiadat Minangkabau
Adat dan Syara’ Pakaian Segala Alam
HAMKA justru benci kepada orang yang mengaku beradat apalagi pemangku adat, tetapi perangainya tak beradat (tak memakai adat dan syara’).
Baca selengkapnya