bakaba.co, Palangka Raya – Seorang wanita bernama Yuliani (38) terlihat murung saat ditemui di depan Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024). Ia baru saja membesuk suaminya, Muhammad Haryono yang berprofesi sebagai sopir taksi online ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS), seorang anggota Polresta Palangka Raya.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Pada 27 November 2024, Haryono yang bekerja sebagai sopir taksi online, menerima pesanan untuk mengantar seorang pria bernama Brigadir Anton. Saat dalam perjalanan menuju Pal 38, Jalan Tjilik Riwut, Haryono menyaksikan kejadian mengerikan yang melibatkan oknum polisi tersebut. Brigadir Anton menghentikan sopir sebuah pick-up dan membawa korban yang diketahui berinisial AB ke dalam mobil. Tanpa peringatan, Anton menembak korban di kepala dua kali. Haryono yang menjadi saksi mata tak bisa menahan rasa terkejut dan ketakutan.
“Suami saya terkejut dan merasa bersalah setelah menyaksikan kejadian itu. Hati nurani kami tergugah, dan meski diteror, kami tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Yuliani.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah kejadian tersebut, sopir taksi online ini berusaha untuk menutup mulut tentang insiden itu, bahkan sempat menerima uang Rp 15 juta dari Brigadir Anton, yang kemudian ia kembalikan. Pada akhirnya, Haryono dan Yuliani melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024, dengan tujuan mengungkapkan kebenaran. Namun, pada akhirnya, suami Yuliani malah dijadikan tersangka dalam kasus ini, meski sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Saya tidak terima, karena kami melaporkan kasus ini dengan niat baik untuk mengungkapkan kebenaran, tetapi malah suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuliani dengan nada kecewa.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Senator Jelita Donal Minta Kasus Mafia Tambang Diusut Tuntas
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Haryono. Menurutnya, seseorang yang berinisiatif untuk melaporkan tindakan pidana tidak seharusnya diperlakukan seperti ini.
“Kenapa orang yang berniat membongkar tindak pidana malah diproses dan diubah statusnya menjadi tersangka? Ini sangat meragukan,” ujar Parlin.
Polda Kalteng Mengungkap Keterlibatan Oknum Polisi
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus ini telah melibatkan 13 saksi, dan akhirnya Polda Kalteng menetapkan dua tersangka: Brigadir Anton dan Haryono. Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam dan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kasus ini melibatkan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka,” ujar Nuredy dalam konferensi pers di Polda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Brigadir Anton dan Haryono dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik Polda Kalteng mengungkapkan bahwa meskipun dua tersangka telah ditetapkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Mereka berharap dapat segera menemukan fakta lebih lanjut yang dapat memperjelas kronologi kejadian.
“Untuk saat ini, kami terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kami mohon masyarakat bersabar atas perkembangan kasus ini,” ujar Nuredy.
pyf | bkb
Foto lustrasi oleh ValynPi14 dari Pixabay