bakaba.co | Bukittinggi | Lima hari setelah Pasar Atas Bukittinggi terbakar, tepatnya 4 November 2017, Wapres Jusuf Kalla (waktu itu) datang meninjau kondisi. Waktu itu, Jusuf Kalla menegaskan di hadapan para pedagang, juga ada Walikota Bukittinggi: jangan dibangun dengan investor swasta. Dibangun dengan dana pemerintah agar tidak memberatkan pedagang untuk kembali dapatkan toko. Jika pun nanti dijual, harganya tidak boleh mahal, memberatkan pedagang.
“Investor telah bisa dihambat, Pasar Atas kembali dibangun dengan dana pemerintah pusat. Semua dana dari pusat. Eh, sekarang setelah dibantu negara, yang muncul malah perampok, yang dengan kekuasaannya menghilangkan hak pedagang. Aturan Presiden pun dia langgar, dia abaikan. Memang rampok dia.” Paparan dan kondisi itu diutarakan para pedagang Pasar Atas Korban Kebakaran, dalam unjuk-rasa ke DPRD Bukittinggi, siang Kamis ini, 5 Desember 2019.
Para pedagang membawa karton yang ditulisi berbagai kalimat yang menyiratkan kekecewaan, kemarahan, kesal dan rasa campur-aduk yang mereka rasakan sejak toko terbakar dan sekarang hak atas toko mereka akan dihilangkan pemerintah kota.
Dana APBN
Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Setelah Wapres Jusuf Kalla datang ke Bukittinggi, biaya pembangunan kembali Pertokoan Pasar Atas memakai dana APBN. Jumlahnya cukup besar: Rp. 292 miliar. Pembangunan sejak 2018, sampai bulan Desember ini sudah siap sekitar 80 persen.
Para pedagang eks. Pusat Pertokoan Pasar Atas yang tokonya terbakar memiliki hak atas toko dengan tanda administrasi berupa kartu kuning. Jumlahnya 763. Sebab, tahun 1974 lalu, para pedagang mendapatkan toko dengan membayar kompensasi pembangunan toko kepada Bank BNI sebagai pihak yang menalangi biaya pembangunan pasar.
Sekarang, para pemegang kartu kuning resah karena Pemko muncul dengan ketentuan baru, di mana kartu Kuning tidak lagi berlaku. Toko yang baru dibangun akan disewakan Pemko. Aturan sewa, berupa sewa murni, itu sudah diumumkan secara sepihak oleh Pemko tanpa bermusyawarah dengan pedagang pemegang kartu kuning.
“Aturan sepihak Pemko itu yang meresahkan para pedagang. Walikota sebagai kepala pemerintah Kota Bukittinggi mengabaikan Peraturan Presiden terkait pembangunan kembali Pertokoan Pasar Atas,” kata Yulius Rustam, Ketua PPTKKPA (Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas) Bukittinggi.
Peraturan Presiden yang dimaksud Yulius Rustam adalah Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam pasal 7 ayat (1) Perpres itu, menyatakan: Pemerintah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas.
Baca juga: Hak Terancam Hilang, Pedagang Pasar Atas Mengadu ke Presiden
Pada amanat Peraturan Presiden No. 64 tahun 2018, Pasal 7 ayat (2) jelas dinyatakan: Pemerintah Daerah Kota Bukitinggi dalam memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, dan menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau.
Amanat Presiden itu kata Yulius, dianggap tidak ada oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. “Mereka membuat aturan sendiri, toko-toko yang dibangun dengan dana pemerintah pusat, akan disewakan tanpa mempertimbangkan hak pedagang lama pemegang kartu kuning. Pemko hanya berpikir uang masuk sebagai pendapatan asli daerah, pe-a-de.”
Siapa yang Dibantu
Pedagang Pusat Pertokoan Pasar Atas yang tokonya ikut terbakar tahun 2017 Young Happy mengatakan, sebenarnya yang dibantu pemerintah pusat untuk membangun kembali Pertokoan Pasar Atas itu Pemda atau pedagang korban kebakaran?
Wapres jelas mengatakan, akan diupayakan dibangun dengan dana pusat agar pedagang tidak semakin berat bebannya setelah kena musibah.
“Jelas itu. Bukan Pemda yang dibantu. Jika tidak terbakar pertokoan itu, apa bisa Pemda minta bantu untuk bangun pasar yang baru. Pasti tidak bisa. Sekarang ini yang dibalik-balik, seakan yang dibantu itu Pemda sehingga Pemda tampil dengan kekuasaan untuk menentukan semaunya tanpa perlu bermusyawarah dengan pedagang korban kebakaran,” kata Young Happy.
Lebih jauh Young Happy mengatakan, Wapres Jusuf Kalla waktu itu menegaskan, tidak boleh dibangun dengan dana investor swasta. Sebab, investor swasta bisa mematok harga yang mahal dan itu memberatkan pedagang korban kebakaran.
“Jika sekarang Pemda membuat aturan sewa murni, hak kartu Kuning hilang, dan ditetapkan tanpa musyawarah, ini justru namanya rampok. Lebih baik dulu dibangun dengan swasta, masih bisa pedagang negosiasi, dibeli dan hak kepemilikan jelas, bisa berupa HGB. Tidak seperti sekarang, berurusan dengan Pemda seperti berurusan dengan raja yang berkuasa penuh. Tidak mau bermusyawarah, pedagang dianggap angin saja,” ujar Young Happy.
Infokan ke JK
Masalah yang terjadi tentang Pertokoan Pasar Atas, yang tidak sejalan dengan harapan Wapres dan Perpres Nomor 64 tahun 2018, akan dikomunikasikan pedagang Pasar Atas Bukittinggi dengan mantan Wapres Jusuf Kalla.
“Kita akan komunikasikan ke pak Jusuf Kalla, apa yang terjadi sekarang dan aturan yang dibuat Pemda secara sepihak, yang menghilangkan hak pedagang lama,” kata Yulius Rustam, Ketua PPTKKPA.
~aFS/bakaba