bakaba.co | Bukittinggi | Sengketa kader PAN, Partai Amanat Nasional Fauzan Haviz dengan DPW dan DPP PAN terus beriak. Masalahnya, gugatan perdata khusus perselisihan partai politik yang telah diputuskan Mahkamah Agung, sejak tahun lalu sampai kini tidak dilaksanakan DPP, DPW PAN Sumbar.
“Bagaimana PAN akan memperjuangkan masyarakat sedangkan lembaga hukum Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara saja tidak dihargai,” ujar Fauzan Haviz pada bakaba.co.
Proses gugatan hukum Fauzan Haviz terhadap partai PAN berlangsung cukup lama. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI nomor: 460 K/Pdt. Sus-Parpol-2019 dalam putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Syamsul Ma’arif, Senin, 27 Mei 2019 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW PAN Sumbar. MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, 20 Desember 2018 yang menolak tuntutan provisi pengugat.
Putusan MA itu menyebut bahwa perbuatan tergugat I yakni DPW PAN Sumbar dan tergugat II; DPP PAN adalah perbuatan onrechtmatige daad, melawan hukum. MA juga membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018. Putusan MA juga memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018 dan menghukum tergugat I; DPW PAN Sumbar, tergugat II; DPP PAN membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 per hari.
“Partai Amanat Nasional pengecut dan tidak patuh hukum. Setelah lima kali proses aanmaning, peringatan dalam hukum perdata DPW PAN Sumbar dan DPP PAN tetap tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung. Tindakan yang sangat melecehkan hukum dan lembaga hukum Indonesia,” kata Fauzan Haviz, yang dua kali jadi anggota DPRD Bukittinggi dari PAN.
Permasalahan partai PAN dengan Fauzan secara pribadi belum selesai. Sebab, putusan Mahkamah Agung belum pernah dilaksanakan sama sekali. Fauzan mengingatkan, dukungan yang telah diberikan DPD PAN Kota Bukittinggi pada pasangan bakal calon Walikota Irwandi Dt. Batujuah dan David Chalik akan menuai masalah ke depannya.
“Kita akan lihat, apakah KPU Bukittinggi taat hukum atau tidak terkait permasalahan PAN yang belum melaksanakan putusan MA,” ujar Fauzan Haviz.
Terkait dukungan PAN kepada salah satu pasang kandidat Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Fauzan ingin melihat, bagaimana surat yang disampaikan DPD PAN Bukittinggi ke KPU Bukittinggi. Apakah surat tersebut ditandatangani Rahmi Brisma dan Muhammad Ridha.
“Kalau itu terjadi akan saya laporkan KPU ke Bawaslu. Terkait uang paksa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, sampai saat ini PAN belum membayar pada saya,” ujar Fauzan Hàviz pada bakaba.co.
Langkah Hukum
Seseorang atau lembaga yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sama saja tidak melaksanakan perintah negara. Seharusnya DPW PAN Sumatera Barat, DPP PAN tidak menghalang-halangi terkait putusan MA yang telah incracht, keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 216 ayat 1 KUHP, ujar Fauzan Haviz pada bakaba.co
Sikap DPP PAN, DPW PAN Sumbar kata Fauzan bisa dianggap menghalang-halangi perintah dari penjabat atau penguasa umum. Uang paksa, dwangsom yang belum dibayarkan tergugat I (DPW PAN Sumbar), tergugat II (DPP PAN) bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana yang diatur pasal 372 KUHP.
Baca juga: Ketua KPU Bukittinggi Diberhentikan DKPP
Untuk itu, Fauzan Haviz menjelaskan, langkah hukum akan ditempuhnya. Dia segera mengajukan delik aduan tindak pidana pasal penggelapan dan pelaporan atas dasar tindakan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN yang tidak melaksanakan kewajibannya dan perintah (putusan) pengadilan.
“Setiap perintah pengadilan dalam suatu putusan adalah perintah negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ujar Fauzan sambil menyebut UU Nomor 48 tahun 2009.
Tanggapan PAN
Sekretaris DPD PAN Bukittinggi Muhammad Ridha, membantah bahwa Partai Amanat Nasional tidak melaksanakan putusan Makamah Agung. Partai Amanat Nasional melalui surat 9 Juli 2019 nomor: PAN/04/A/K-S/030/VII/2019 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Kota Padang adalah bentuk mematuhi putusan MA tersebut. Dalam perjalanan waktu DPW PAN Sumbar memiliki hak sendiri untuk melakukan putusan-putusan secara internal.
Dalam surat tertanggal 9 Juli 2019 dalam poin secara keseluruhan sudah dijelaskan bahwa DPW PAN Sumbar telah melaksanakan amanat putusan Mahkamah Agung. Secara internal SK Fauzan Haviz dicabut lagi dan dipecat selaku kader PAN tanggal 28 Oktober 2019. Yang berhak melakukan pemecatan adalah DPP PAN bukan DPW atau DPD.
“Setelah pemecatan Fauzan Haviz selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi maka diangkat Plt. Ketua yang dijabat Rahmi Brisma,” ujar M. Ridha pada bakaba.co, Jumat 28 Agustus 2020
Muhammad Ridha menambahkan, untuk pemilihan Ketua DPD PAN Bukittinggi yang baru telah dilaksanakan Musdalub pada tanggal 26 Januari 2019 di Sekretariat DPD PAN Kota Bukittinggi dan terpilih Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi periode 2015-2020 termasuk pergantian Sekretaris yang sebelumnya dijabat David Kasidi.
Secara internal partai sejak Kongres, Muswil PAN sampai di ranah DPD PAN Bukittinggi tidak pernah membahas persoalan ini lagi. Kami anggap sudah close. Kader yang sudah dipecat tidak berhak lagi berada di PAN.
“Kalau ada hal yang tidak puas dan melanjutkan pada proses hukum selanjutnya, itu sah-sah saja,” ujar Ridha pada bakaba.co.
Sikap KPU
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura menanggapi, terkait permasalahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi yang sah, KPU Bukittinggi telah melakukan klarifikasi pada DPW PAN Sumbar melalui KPU Provinsi Sumbar, DPP PAN melalui KPU-RI.
Kalau secara prosedural telah dilaksanakan tentu DPP PAN akan mengirimkan SK Kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ke KPU-RI yang nantinya akan masuk dalam sistem informasi partai politik atau Sipol.
“Itulah pedoman KPU Bukittinggi nantinya,” ujar Heldo Aura pada bakaba.co, Sabtu 29 Agutus 2020.
Heldo menambahkan bahwa melalui surat Dinas KPU nomor: 626/PL.02.1.SD/03/KPU/VIII/2020 tentang penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik peserta pemilu terbaru dan harus masuk dalam sistem informasi partai politik sebelum satu hari jelang pendaftaran pada 4-6 September 2020. Terkait permasalahan internal PAN yang tengah bergulir, bukan tanggung jawab KPU Bukittinggi.
“Terkait putusan Makamah Agung pada DPW PAN Sumbar adalah urusan internal partai dan tidak ada urusan dengan KPU,” ujar Heldo pada bakaba.co
| Fadhly Reza