Ranperda LKN dan LAN Agam ‘Maaliah Jalan, Mamapek Cupak’

redaksi bakaba

“Ambo akan katakan pemerintahan Agam peduli dengan adat, dengan nagari ketika Tungku Tigo Sajarangan itu dicantumkan di Ranperda yang sedang diproses karena itu yang benar,” ujar Dt. Rajo Mangkuto pada bakaba.co.

bakaba.co | Bukittinggi | Rancangan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Kerapatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari (disingkat: Ranperda LKN dan KAN) yang sedang diproses pemerintahan Kabupaten Agam dipersoalkan niniak mamak Agam. Masalahnya, dalam Ranperda tersebut pada bagian LAN (BAB III, pasal 45) memuat dan menyatakan bahwa Lembaga Adat Nagari terdiri dari 3 lembaga yakni: 1. Kerapatan Adat Nagari, 2. Bundo Kanduang, 3. Parik Paga.

“Tidak ada dalam khazanah Nagari di Minangkabau bahwa Karapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang dan Parik Paga merupakan lembaga adat.
Kekeliruan besar jika Ranperda itu disahkan. Bupati dan DPRD Agam perlu diingatkan, jangan sampai menjadi pihak yang merusak tatanan sosial dan adat nagari.”

Demikian salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi yang  digelar para niniek mamak pemangku adat dari berbagai Nagari di Agam di Rumah Syarikat, Jl. Melati Bukittinggi, Senin, 27 Desember 2021.

Diskusi mencermati Ranperda LKN dan KAN Agam tersebut diikuti para niniak mamak pemangku adat dari berbagai Nagari di Agam. Hadir Prof. Dr. Busra Azheri Dt. Bungsu dari Nagari Sianok, Asbir Latief Dt. Rajo Mangkuto (Nagari Simarasok), AZ Dt. Ambasa (Nagari Canduang), Hasnul Dt. Bagindo (Nagari Sungaipua), A.F Dt. Nan Kodoh (Nagari Kapau), H.S. Dt. Kayo nan Kuniang (Nagari Pakan Sinayan), Zulhendrif Dt. Bandaro Labiah (Nagari Ladang Laweh), Ustadz Zakiruddin dari Nagari Ladang Laweh, Asraferi Sabri St. Mangkuto dan beberapa peserta lain dari nagari Sungaipua Palembayan.

Tentang Ranperda
Ranperda LKN dan LAN Agam merupakan usulan DPRD Agam yang menggunakan hak inisiatif merumuskan dan mengajukan ke eksekutif/bupati Agam untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Ranperda LKN dan LAN berdasarkan informasi sudah dihantarkan oleh DPRD Agam kepada eksekutif/Bupati Agam, 19 November 2021. Kemudian 17 Desember 2021, DPRD Agam menggelar rapat paripurna Ranperda LKN dan LAN. Dalam rapat tersebut Bupati Agam menyampaikan pendapat terhadap Ranperda LKN dan LAN.

Ranperda LKN dan LAN pada Pasal 4 menyatakan: Ruang lingkup pengaturan LKN dan LAN meliputi: a. LKN; b. LAN; c. hubungan kerja; d. pemberdayaan dan pendayagunaan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.

Penyusun Ranperda LKN dan LAN merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang bc Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LKD dan LAN).

Ranperda LKN dan LAN, BAB III mengatur terkait LAN (Lembaga Adat Nagari) pada pasal 44 Ranperda menyatakan: LAN meliputi: 
a. limbago adat yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat adat Minangkabau; dan 
b. organisasi adat yang dibentuk secara bersama oleh masyarakat adat.

Dengan pengertian tersebut, LAN dalam Ranperda, pasal 45 dinyatakan: LAN terdiri dari 3 lembaga yakni:
1. Kerapatan Adat Nagari,
2. Bundo Kanduang,
3. Parik Paga.

Ketiga Lembaga Adat Nagari tersebut diatur sbb: Pasal 46 sampai pasal 49 mengatur tentang Kerapatan Adat Nagari; Pasal 50 mengatur terkait Bundo Kanduang, Pasal 51 mengatur terkait Parik Paga.

Temuan dari Mana?
Dalam diskusi, Busra Azheri Dt. Bungsu menyampaikan, sebelum Ranperda disusun, tentu dilakukan kajian akademis. Sebagai dasar ada kajian filosofis, sosiologis, yuridis. “Apa yang menjadi dasar dan ditemukan di mana ketika Bundo Kanduang, Parik Paga ditetapkan sebagai Lembaga Adat Nagari,” kata Dt. Bungsu.

Sementara Kerapatan Adat Nagari yang juga dinyatakan sebagai Lembaga Adat di Ranperda, bisa jadi informasinya dari masyarakat karena sejak tahun 1980an KAN itu lembaga tempat berhimpunnya niniak mamak. Meski sebenarnya KAN bukanlah lembaga adat berdasarkan hak asal usul nagari di Minangkabau.

“Kesalahan dan ketidakcermatan melakukan kajian akademis akibatnya bisa fatal. Seperti Ranperda ini, terkait lembaga adat di nagari, bisa muncul anggapan bahwa “jalan  dialiah urang lalu, cupak dipapek urang panggaleh’,” kata Dt. Bungsu.

Hak Asal Usul
Sementara Inyiak Asbir Dt. Rajo Mangkuto mengingatkan, DPRD dan Bupati Agam perlu mencari tahu dan memahami secara baik terkait hak asal usul nagari. UUD 1945, juga yang diamandemen pasal 18B ayat 2 mengakui dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya. Nagari di Minangkabau, berdasarkan hak asal usul, hak tradisional memiliki beberapa hak yakni hak menyusun bentuk pengelolaan masyarakat nagari, hak material terkait ulayat, hak kelembagaan, hak ekonomi dan keuangan.

Dalam hak kelembagaan, nagari memiliki hak membentuk pemerintahan dengan lembaga formal eksekutif nagari, legeslatif nagari dan yudikatif nagari.

Untuk mengisi dan mengurus ketiga lembaga formal nagari tersebut secara hak asal usul ada tiga lembaga adat di nagari yaitu Karapatan Niniak Mamak, Karapatan Alim Ulama dan Karapatan Cadiak Pandai. Ketiga lembaga adat itu disebut Tungku Tigo Sajarangan,
semua orang Minang tahu itu. Mestinya, tiga lembaga adat tersebut yang dicantumkan di Ranperda LKN dan LAN.

“Ambo akan katakan pemerintahan Agam peduli dengan adat, dengan nagari ketika Tungku Tigo Sajarangan itu dicantumkan di Ranperda yang sedang diproses karena itu yang benar,” ujar Dt. Rajo Mangkuto pada bakaba.co.

Sikap Tertulis
Diskusi yang berlangsung dari pagi sampai siang, fokus membahas, mencermati Ranperda LKN dan LAN di bagian Lembaga Adat Nagari (LAN). Perhatian tertuju pada pasal yang memuat bahwa LAN adalah Karapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, Parik Paga.

Ada juga peserta diskusi yang mempertanyakan, kenapa DPRD Agam dan Bupati mengurus LKN dan LAN yang mestinya bisa diatur melalui Peraturan Nagari jika merujuk pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018, pasal 6 ayat dan pasal 8 ayat 3.

Mestinya DPRD dan Bupati Agam konsentrasi menyusun Perda terkait sistem pemerintahan terbawah yakni Nagari. Sampai sekarang nagari di Agam berjalan tanpa aturan yang jelas meski UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah terbit sejak 7 tahun lalu dan Perda Sumbar  nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari sudah pula diterbitkan tiga tahun lalu.

Di akhir diskusi, secara bersama peserta setuju sikap niniek mamak terkait Ranperda LKN dan LAN disampaikan secara tertulis ke DPRD dan Bupati Agam. Sikap resmi bisa disampaikan secara bersama, juga melalui lembaga seperti Karapatan Niniak Mamak Minangkabau Luhak Agam dan lembaga masyarakat lainnya.

afs | bakaba

Next Post

Formasi Baru Pemko Bukittinggi, Lima Kadinas Dilantik Walikota

"Saya punya mata, telinga, dan hati. Formasi birokrasi pemerintah kota disusun dengan tujuan menggolkan misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Bukittinggi," ujar Erman Safar.

bakaba terkait