bakaba.co | Bukittinggi | Tahapan kampanye Pilkada Walikota – Wakil Walikota Bukittinggi yang tinggal sepekan lagi makin menarik dan panas. Berbagai cara atas nama sosialisasi dilakukan paslon dan pendukungnya. Juga banyak persoalan mengemuka, yang dilaporkan ke Bawaslu. Bahkan Bawaslu sendiri pernah didemo terkait tindakan Bawaslu menertibkan Billboard yang tidak bisa diterima salah satu paslon.
Kegiatan salah satu tim mensosialisasikan paslon yang didukung mereka dengan cara membagikan nasi bungkus pekan lalu viral. Dalam video berdurasi 35 detik beredar luas di medsos, diawali akun facebook Martius Koto, memperlihatkan seorang perempuan dikenal sebagai Haji Mr sedang membagi-bagikan nasi bungkus disertai ajakan untuk memilih paslon 01.
“Piliah nomor satu, Jum’at berkah ya, piliah nomor 1, jan salah piliah, badoso wak, laaah..??” seru Haji Mr sambil membagi-bagi nasi bungkus di kawasan Pasar Aur Bukittinggi.
Dalam video itu, perempuan separuh umur yang terkesan lincah itu terlihat aktif mengacung-acungkan jari telunjuknya sebagai isyarat nomor urut 01, setiap kali nasi bungkus yang dibaginya diterima warga.
Akan Telusuri
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan, jika peristiwa itu merupakan kampanye dengan memberikan uang atau materi lainnya, bisa masuk dugaan money politics atau kampanye dengan memberikan materi lainnya.
“Sebuah rekaman peristiwa perlu penjelasan lebih lanjut dari perekam untuk menjelaskan peristiwa, waktu, tempat, dan orang-orang yang hadir di tempat kejadian,” ujar Ruzi pada bakaba.co.
Ruzi mengatakan, perlu dikaji dulu peristiwa dan bukti-buktinya. Di satu sisi, nasi bungkus boleh diberikan saat ada kegiatan kampanye sebagai konsumsi peserta. “Di sisi lain kampanye dengan imbalan adalah money politic,” kata Ruzi.
Menurut Ruzi, laporan resmi terkait adanya video ini belum ada diterima Bawaslu Bukittinggi. Meski begitu, bila tidak ada yang melapor resmi, maka tindakan Bawaslu adalah menelusuri, mencari info-info, agar terpenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Kasus Telah Dilimpahkan ke Baznas Provinsi
“Penelusuran Bawaslu untuk mengumpulkan informasi agar ada kejelasan identitas pelaku, nama, alamat, lalu nomor telepon jika ada, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, bukti, saksi-saksi, pasal dugaan pelanggaran dan lainnya,” ujar Ruzi.
Kegiatan Jumatan
Kegiatan Haji Mr dengan teman-temannya membagi-bagi nasi bungkus disebutkan juru bicara Paslon 01, Ivans Haykel sebagai setiap Jumatan.
“Iko adolah kegiatan setiap hari Jumat. Berbagi rasaki berupa nasi bungkus sebanyak kurang lebih 200 bungkus nasi kepada masyarakat,” ujar Ivans pada bakaba.co.
Menurut Ivans, kegiatan membagi nasi bungkus itu swadaya dari warga masyarakat simpatisan paslon 01. Di kubu paslon 01, sangat banyak kegiatan swadaya tanpa disponsori oleh paslon, “murni dari pendukung dan tim,” kata Ivans.
Ivans menyatakan, kegiatan bagi-bagi nasi bungkus tidak menyalahi aturan kampanye karena merupakan kegiatan simpatik. Kegiatan itu tidak memberikan sesuatu kepada masyarakat melebihi dari aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. “Secara etika kampanye, tidak ada yang dilanggar,” kata Ivans.
bakaba.co menanyakan kepada Ivans adanya kalimat: “Lai piliah nomor 1? Kalo ndak, ndak usah. Piliah no 1, jan salah piliah, badoso wak.”
Menanggapi itu, Ivans mengatakan, dikembalikan saja ke tujuan agenda bagi-bagi nasi bungkus tersebut.
“Kegiatan ini tanpa disponsori paslon. Ini murni swadaya, aksi simpatik untuk warga setiap hari Jumat. Dan kegiatan ini dilakukan oleh tim dan para relawan tanpa dibayar oleh paslon,” ujar Ivans Haykel.
Nasi Bungkus lain
Selain video pendukung paslon 01 membagi-bagi nasi bungkus yang viral, juga ada video figur paslon 02 mengantarkan nasi untuk satu keluarga yang tinggal di tempat yang memprihatinkan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi yang diminta tanggapan tentang itu menjawab, dia pernah menonton video tersebut sekali.
“Saya tidak melihat paslon berkampanye meminta penghuni rumah memilih yang bersangkutan sebagai imbalan pemberian bantuan kontrakan rumah,” kata Ruzi.
Ruzi menerangkan, jika tidak ada penyampaian visi, misi, dan program yang disertai ajakan memilih, maka unsur kampanye tidak terpenuhi. Dapat diartikan bahwa kegiatan tersebut bisa dikategorikan bukan kampanye.
“Kegiatan tersebut dapat dikategorikan bersedekah untuk fakir miskin, masjid, panti asuhan dan lainnya yang tidak disertai kampanye,” ujar Ruzi.
| Tedjakusuma