Penjemputan Paksa Firli, Di upayakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, foto ist.

Polda Metro Jaya Rencanakan Penjemputan Paksa Firli Bahuri yang Mangkir dari Pemeriksaan

Jakarta, Bakaba.co — Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penjemputan paksa Firli ini menyusul ketidakhadiran Firli Bahuri tanpa alasan yang jelas saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Penyidik Siap Tindak Lanjuti

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri dalam dua panggilan pemeriksaan sebelumnya tanpa alasan yang wajar memberikan dua kemungkinan langkah hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami dapat menghadirkan paksa atau mengambil langkah upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” tegas Ade Safri.

Namun, Ade Safri belum mengungkapkan jadwal pasti kapan Firli Bahuri akan kembali dipanggil untuk diperiksa. “Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini,” tambahnya.

Koordinasi dengan KPK

Penyidikan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara bersama antara tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan KPK. Ade Safri menegaskan bahwa KPK mendukung penuh proses penyidikan ini. “Koordinasi dengan KPK berjalan lancar, dan tidak ada hambatan dalam pemenuhan petunjuk Jaksa,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Firli Bahuri: KPK Minta Kepastian Penanganan Hukum

Menurut Ade, penyidikan terhadap Firli akan terus berlangsung dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berupaya untuk segera memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara.

Kuasa Hukum Menanggapi

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan pemeriksaan. Firli, kata Ian, tidak dapat hadir karena mengikuti pengajian. Ian menambahkan bahwa kliennya telah diperiksa sekitar tujuh kali, dengan dua di antaranya saat berstatus sebagai saksi.

Tuntutan SP3 dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Firli Bahuri juga meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Ian menegaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan Jaksa empat kali karena belum memenuhi syarat materiil.

“Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap, terutama dalam hal keterangan saksi. Tidak ada saksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Ian.

Dalam berkas perkara yang diajukan, terdapat keterangan dari 123 orang, namun banyak yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang sah. Oleh karena itu, Ian menilai bahwa perkara terhadap Firli Bahuri tidak memiliki dasar bukti yang cukup.

Penyidik Diminta Segera Lengkapi Berkas

Penyidik Polda Metro Jaya diberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas perkara ke Jaksa, namun hingga kini, berkas tersebut masih belum lengkap. Ian mengingatkan bahwa tanpa bukti yang cukup, kasus ini tidak dapat dilanjutkan.

rst | bkb