DPO Adrian Gunadi, mantan CEO Investree foto ist.

OJK Tetapkan Adrian Gunadi Sebagai Tersangka dalam Kasus Investree

Adrian Gunadi Tersangka dalam Kasus Investree, OJK Tetapkan DPO

BAKABA,CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Dalam konferensi pers pada Jumat (13/12), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa Adrian Gunadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adrian Gunadi Masuk Daftar Pencarian Orang

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Adrian Gunadi juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ia segera menghadapi proses hukum di Indonesia. “OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agusman dalam kesempatan konferensi pers tersebut.

Pencabutan Izin Usaha Investree oleh OJK

Langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan ini tidak terlepas dari pencabutan izin usaha fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya oleh OJK pada 21 Oktober 2024. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah gagal bayar yang berlarut-larut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Baca juga: AFPI Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar, Upaya Bedakan Layanan Legal dan Ilegal

Upaya Memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia

Adrian yang tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Investree sejak Januari 2024, dikabarkan telah berada di luar negeri. Dalam upaya memulangkannya, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Adrian bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di Investree.

Penelusuran Aset dan Tindakan Lanjutan oleh OJK

Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap Adrian dan pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memblokir aset yang teridentifikasi sesuai ketentuan hukum. Selain itu, OJK terus melakukan berbagai tindakan tegas lainnya untuk menangani permasalahan yang ditinggalkan oleh Investree.

rst | bkb